PERAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Robby Prima Panggabean

Abstract


Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui Peran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dalam Program Makan Bergizi Gratis. Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis normatif. Salah satu Misi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat Indonesia sehat pada seluruh siklus hidup, namun ternyata ada keracunan yang terjadi karena mengonsumsi pangan yang tersedia pada program makan bergizi gratis di wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang mengakibatkan 37 Siswa dirawat di Rumah Sakit. Hal tersebut menunjukkan ada Pengawasan yang tidak Optimal dalam Program Makan Bergizi Gratis. Ada beberapa Lembaga Pemerintah di Indonesia yang diberikan peran sebagai Pengawas dalam Program Makan Bergizi Gratis. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memiliki 2 (dua) peran dalam Program Makan Bergizi Gratis. Pertama, sebagai Pengawas sarana produksi dan distribusi. Kedua, sebagai Pengawas makanan bergizi secara gratis. Dasar Hukum semua peran tersebut adalah Pasal 24 Ayat (6) dan Ayat (7) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Adapun saran dalam penelitian hukum ini adalah harus ada kerja sama antar lembaga yang berwenang melakukan pengawasan secara komprehensif, agar Program Makan Bergizi Gratis terlaksana dengan baik dan tepat sasaran. Jadi penelitian hukum ini fokus kepada untuk mengetahui Peran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dalam Program Makan Bergizi Gratis.


Keywords


Peran; Kementerian Kesehatan; Program Makan Bergizi Gratis.

Full Text:

PDF

References


Buku

Afiyah, S. (2022). Buku Ajar Ilmu Negara, Cetakan Pertama. Lamongan: CV. Pustaka Ilalang Group.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Cetakan Pertama. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Gunawan, Y dan Kristian. (2015). Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila, Cetakan Kesatu. Bandung: PT Refika Aditama.

Marzuki, P.M. (2005). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama. Mataram: Mataram University Press.

Tehupeiory, A. (2021). Bahan Ajar Metode Penelitian Hukum, Cetakan I. Jakarta: UKI Press.

Thontowi, J. (2016). Pancasila Dalam Perspektif Hukum : Pandangan Terhadap Ancaman “The Lost Generation”, Cetakan Pertama. Yogyakarta: UII Press.

Jurnal

Agustin, I (et.al.). (2026). Strategi Integrasi Program Makan Bergizi Gratis dengan Sistem Ketahanan Pangan untuk Mengatasi Masalah Stunting dan Malnutrisi. Jurnal Medika: Medika, 5 (1), 926-934.

Albaburrahim (et.al.). (2025). Program Makan Bergizi Gratis: Analisis Kritis Transformasi Pendidikan Indonesia Menuju Generasi Emas 2045. ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial, 767-780.

Herdiana, D. (2025). Implementasi Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG): Faktor-faktor Pendorong dan Penghambat. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3 (2), 470-478.

Meiylisa, D.I (et.al.). (2026). Peran Program Makan Bergizi Gratis Terhadap Kesehatan Ibu Dan Pertumbuhan Anak. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 12 (1), 1-8.

Yulianti, W.D. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pemerintah dalam Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Journal on Education, 08 (03), 613-621.

Peraturan

Undang-Undang Dasar 1945

Pemerintah Indonesia (2025). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 183. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kamus

Fauzan, H.M. dan Siagian, B. (2017). Kamus Hukum dan Yurisprudensi, Cetakan ke-1. Depok: Kencana.

Seminar

Khasanah, M. (et.al.). (2025). Upaya Meningkatkan Kesejahteraan dan Keadilan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prosiding Seminar Nasional Unit Kegiatan Mahasiswa Penalaran dan Riset IKIP PGRI Bojonegoro, Tema “Eksplorasi Penalaran dalam Riset untuk Meningkatkan Kualitas Publikasi Ilmiah”, 120-129.

Web Page

Asropih. (2026). Kasus Keracunan MBG di Jakarta Timur, 37 Siswa Masih Dirawat di Rumah Sakit. https://www.merahputih.com/post/read/kasus-keracunan-mbg-di-jakarta-timur-37-siswa-masih-dirawat-di-rumah-sakit, Diakses pada tanggal 12 Mei 2026.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Visi dan Misi. https://www.kemkes.go.id/id/visi-misi/, Diakses pada tanggal 12 Mei 2026.




DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v11i1.9474

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum