EKSISTENSI HAK EKONOMI PEKERJA DALAM PUSARAN KEPAILITAN KORPORASI: ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERHADAP UPAH DAN PESANGON
Abstract
Penelitian ini menganalisis problematika pemenuhan hak ekonomi pekerja dalam proses kepailitan korporasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji hierarki piutang buruh di tengah dominasi kreditor separatis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun upah terutang kini berstatus piutang super prioritas, hak lain seperti pesangon masih menempati posisi subordinat yang sulit terealisasi akibat keterbatasan aset dan lemahnya transparansi Kurator. Diperlukan rekonstruksi UU Kepailitan dan penguatan jaminan sosial pesangon untuk memastikan kepastian hukum bagi pekerja sebagai kelompok rentan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017. Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.
Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2008.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Satrio, J. Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta:
Kencana, 2008.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.
Sutedi, Adrian. Hukum Kepailitan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.
Usman, Rachmadi. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Widjaja, Gunawan. Risiko Hukum Kepailitan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
Yani, Ahmad, dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis: Kepailitan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
B. Jurnal, Artikel Ilmiah, dan Karya Akademik
Asikin, Zainal. “Perlindungan Hukum Terhadap Buruh dalam Kepailitan.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 17 No. 2 (2010).
Dewi, Ni Luh Putu. “Kedudukan Kreditor Separatis dalam Kepailitan dan Perlindungan
terhadap Kreditor Preferen.” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 6 No. 3 (2017).
Hadi, M. Hadi Shubhan. “Kepailitan Korporasi dan Perlindungan Hak Pekerja.” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 28 No. 2 (2009).
Hernoko, Agus Yudha. “Keadilan Kontrak dan Perlindungan Pihak Lemah dalam Hubungan Kerja.” Jurnal Yuridika, Vol. 23 No. 2 (2008).
Husni, Lalu. “Perlindungan Hak Pekerja dalam Hubungan Industrial.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 42 No. 1 (2012).
Kusuma, Arief Sidharta. “Konsep Perlindungan Hukum dan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 36 No. 3 (2006).
Lubis, M. Solly. “Hak Normatif Buruh sebagai Hak Konstitusional.” Jurnal Konstitusi, Vol. 8 No. 4 (2011).
Manurung, R. “Kedudukan Piutang Upah Buruh dalam Kepailitan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 11 No. 2 (2014).
Pramono, Nindyo. “Droit de Preference dan Droit de Suitedalam Hak Jaminan Kebendaan.” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22 No. 1 (2003).
Sembiring, Sentosa. “Kepailitan dan Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte dalam Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 25 No. 1 (2006).
Situmorang, Victor M. “Hak Pekerja sebagai Kreditor Preferen dalam Kepailitan.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 3 No. 2 (2014).
C. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BurgerlijkWetboek).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649).
Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
D. Putusan Pengadilan (Primer)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 6/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Norma terkait Hak Pekerja dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan-putusan Pengadilan Niaga terkait pembagian
boedel pailit yang memuat pertimbangan kedudukan pekerja sebagai kreditor preferen.
E. Instrumen Internasional
International Labour Organization (ILO). Convention No. 173 concerning the Protection of Workers’ Claims (Employer’sInsolvency), 1992.
International Labour Organization (ILO). RecommendationNo. 180 concerning the Protection
of Workers’ Claims(Employer’s Insolvency), 1992.
United Nations. Universal Declaration of Human Rights(UDHR), 1948.
F. Sumber Internet Resmi (Penunjang Akademik)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Direktori Putusan Mahkamah Konstitusi.” Diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. “Database Peraturan Perundang-undangan.” Diakses melalui laman resmi peraturan.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. “Informasi Peraturan Ketenagakerjaan dan Pengupahan.” Diakses melalui laman resmi Kemnaker RI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Publikasi dan Statistik Sektor Keuangan.” Diakses melalui laman resmi OJK.
G. Kamus, Ensiklopedia, dan Referensi Pendukung
Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary. 9th Edition. St. Paul: West Publishing, 2009. Garner, Bryan A. Garner’s Dictionary of Legal Usage. Oxford: Oxford University Press, 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). “Definisi Upah, Pesangon, dan Kepailitan.” Diakses melalui laman resmi Badan Bahasa.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v11i1.9537
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum