ANALISIS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TENTANG HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
Abstract
ABSTRAK
Perkawinan campuran antara WNI dan WNA menimbulkan konsekuensi yuridis kompleks terkait kepemilikan tanah di Indonesia. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), Hak Milik atas tanah bersifat nasionalistik dan hanya dapat dimiliki oleh WNI. Namun, asas persatuan harta dalam hukum perkawinan berpotensi menyebabkan WNI kehilangan hak tersebut karena adanya percampuran harta dengan pasangan WNA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis perlindungan hukum bagi WNI dalam perkawinan campuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan asas lex rei sitae, tanah di Indonesia tetap tunduk pada hukum Nasional, sehingga WNA dilarang memiliki Hak Milik. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 hadir sebagai solusi melalui legalitas perjanjian perkawinan pasca-nikah (postnuptial agreement) untuk memisahkan harta. Penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian pemisahan harta merupakan instrumen krusial untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak konstitusional WNI atas tanah dalam perkawinan campuran.
Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Hak Milik, Perjanjian Perkawinan, Perlindungan
Hukum
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Peraturan Perundang-Undangan & Putusan Pengadilan (Bahan Hukum Primer)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 tertanggal 27 Oktober 2016.
B. Buku dan Literatur (Bahan Hukum Sekunder)
Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence).
Jakarta: Kencana.
Gautama, Sudargo. (2007). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jilid II, Bagian 4.
Bandung: Alumni.
Gautama, Sudargo. (2010). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Binacipta.
Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Isnaeni, Moch. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia: Analisis Yuridis terhadap Problematika Hukum. Surabaya: Revka Petra Media.
Limbong, Bernhard. (2012). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Cahaya Atma Pustaka.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo. (2002). Pluralisme Hukum Perkawinan di Indonesia.
Surabaya: Airlangga University Press.
Santoso, Urip. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Saphir, J. Jerome. (1998). The Conflicts of Laws. London: Oxford University Press.
Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti, R. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Sumardjono, Maria S.W. (2009). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Tamba, Tumpal. (2014). Legalitas Kepemilikan Tanah bagi WNI dalam Perkawinan Campuran. Jakarta: Gramedia Widiasarana.
C. Jurnal Ilmiah dan Artikel (Bahan Hukum Sekunder Terkini)
Arisaputra, Muhammad Ilham. (2015). "Penerapan Prinsip Nasionalitas dalam Ketentuan Hak Milik atas Tanah di Indonesia". Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 22, No. 3.
Nurani, Shifa. (2019). "Tinjauan Yuridis Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015". Jurnal Notarius, Vol. 12, No. 1.
Ramadhani, R. (2021). "Legal Consequences of Mixed Marriage on Land Ownership Rights". Journal of Law and Policy, Vol. 3, No. 1.
Sari, Indah. (2018). "Hak Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Yang Melakukan Perkawinan Campuran". Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 9, No. 1.
Simamora, Y. S. (2016). "Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 terhadap Kedudukan Perjanjian Kawin". Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No. 2.
Syarif, Elza. (2020). "Eksistensi Nominee Agreement dalam Transaksi Pertanahan di Indonesia". Jurnal Magister Hukum Udayana.
Zulfa, Eva Achjani. (2017). "Keadilan Progresif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi".
Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 3.
D. Kamus dan Referensi Lainnya (Bahan Hukum Tersier)
Black, Henry Campbell. (2014). Black’s Law Dictionary. 10th Edition. St. Paul: Thomson Reuters.
Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Kamus Hukum. Jakarta: Kencana.
DOI: https://doi.org/10.31293/lg.v11i1.9587
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum