STUDI PERBANDINGAN SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (GENERAL CONDITION ) KONSTRUKSI PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN ERY SUPARJAN KEC. SANGATTA UTARA
Abstract
Masyarakat ekonomi dunia merupakan suatu langkah globalisasi ke depan, ditandai dengan di bukanya peluang bagi badan usaha ataupun tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, proyek-proyek dengan pinjaman pendanaan asing baik pendanaan konstruksi goverment to goverment maupun business to business akan meningkat. Penggunaan standar kontrak internasional akan merupakan suatu hal yang mandatory dalam pelaksanaan proyek infrastruktur khususnya bidang jasa konstruksi Indonesia.
Kontrak adalah suatu janji atau seperangkat janji–janji dan akibat pengingkaran atau pelanggaran atasnya hukum memberikan pemulihan atau menetapkan kewajiban bagi yang ingkar janji disertai sanksi untuk pelaksanaannya. Dalam kontrak konstruksi atau perjanjian " pengguna jasa " dan " penyedia jasa " terdiri dari beberapa dokumen yang saling melengkapi dan secara bersama disebut dokumen kontrak. Dokumen kontrak yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah dokumen syarat-syarat perjanjian ( Conditions of Contract ) karena dalam dokumen inilah dituangkan semua ketentuan yang merupakan aturan main yang disepakati oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Syarat-syarat perjanjian berisi ketentuan-ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak serta pihak ketiga yang terkait dalam perjanjian, persyaratan, tanggung jawab, larangan dan sangsi-sangsi untuk kedua belah pihak. Karena itu syarat-syarat kontrak merupakan inti dari perjanjian kontrak, sedangkan dokumen-dokumen lainnya merupakan penunjang yang melengkapi perjanjian. Dengan demkian, maka dokumen syarat-syarat perjanjian inilah yang terutama perlu dikelola dalam melakukan administrasi kontrak.
Ada berbagai macam perbedaan syarat-syarat umum kontrak nasional dan syarat-syarat umum kontrak internasional, misalnya sengketa kontrak konstruksi di indonesia diselesaikan di pengadilan, sedangkan sengketa kontrak konstruksi internasional lebih memilih arbitrase, yang merupakan lembaga persengketaan kontrak khusus yang lebih baik. Dalam kontrak konstruksi di indonesia masih memakai istilah masa pemeliharaan, sedangkan di kontrak konstruksi internasional sudah menggunakan istilah masa jaminan atas cacat, yang dirasa lebih cepat karena yang dijamin adalah apabila ada cacat bukan untuk pemeliharaan. Untuk itu maka syarat-syarat kontrak yang detail dan jelas.
Full Text:
docRefbacks
- There are currently no refbacks.
VOL 1. NOMOR 1. AGUSTUS 2012