ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN POROS SAMARINDA – ANGGANA

MUHAMMAD ROMADAN

Abstract


Muhammad Romadon. Jalan poros kota samarinda – kecamatan anggana memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang tinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat dan faktor penyebab daerah rawan kecelakaan (black site) pada ruas jalan poros kota samarinda – kecamatan anggana. Kota samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Data korban kecelakaan lalu lintas tahun 2015 diperoleh dari IRSMS ( Intergreated Road Safety Management Sytem ) Polresta Kota Samarinda unit Laka Lantas. Berdasarkan data tersebut, dapat diketahui lokasi dan rekap kejadian dan dianalisa untuk mendapatkan faktor penyebab terjadinya kecelakaan di daerah jalan poros samarinda – anggana.

Hasil analisis menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas di ruas jalan poros samarinda - anggana disebabkan oleh faktor manusia dan tikungan yang tajam serta geometrik jalan yang rusak.

Kata kunci : kecelakaan lalu lintas, IRSMS


Keywords


kecelakaan lalu lintas, IRSMS

Full Text:

doc

References


Aan suharmanto, 2006 Skripsi analisa kecelakaan lalu lintas pada black spot ruas jalan raya Samarinda – Bontang di Km 23 hingga 24. Samarinda : Universitas 17 agustus 1945

Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 61 Tahun 1993, tentang rambu-rambu lalu lintas dijalan. Jakarta : Pemerintah Republik Indonesia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jakarta : Pemerintah Republik Indonesia.

Departemen Pekerjaan Umum, 1979, Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) , Direktorat Jenderal Bina Marga dan Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta.

Heinrich.1980, tentang kecelakaan lalu lintas.

Hobbs, F.D, 1995, Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas, Penerbit Gadjah Mada University Press.

integreated Road Safety Management System ( IRSMS ).

Malkamah, 1994, permasalahan transportasi.

Ogleby, C. H and Hick, R.G, 1988,Teknik Jalan Raya, Penerbit Erlangga, Jakarta

Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Peraturan Pemerinta RI Nomor 43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan

Peraturan Perencanaan Geometrik Jalan Raya (PPGJR) No 13 1970

Pignataro, 1973. Mengurangi Resiko Kecelakaan Lalu lintas

Pusdiklat Perhubungan Darat, 1998. Pencegahan dan Penanganan Kecelakaan, direktorat bina system lalu lintas dan angkutan kota, Denpasar.

Rodrique jean, 2006. Geografi transportasi.

Soehartono, 1990, kecelakaan lalu lintas.

Soesantiyo, 1985, Keamanan jalan raya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jakarta.

Wikipedia.org

www.Konsultanstatistik.com


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


VOL 1. NOMOR 1. AGUSTUS 2012