PERENCANAAN KAWASAN KULINER DENGAN KONSEP WATERFRONT DI KOTA SAMARINDA

NUR INDRA SAPTOADI

Abstract


Kuliner adalah hasil olahan yang berupa masakan. Masakan tersebut berupa lauk pauk, makanan (penganan), dan minuman. Karena setiap daerah memiliki cita rasa kuliner tersendiri, maka tak heran jika Kota Samarinda yang dihuni oleh berbagai macam suku memiliki kuliner yang berbeda-beda. Berdasarkan itu maka perlunya merencanakan suatu kawasan kuliner di Kota Samarinda dengan menjadikan Sungai Mahakam sebagai brand dari kawasan itu. Bagaimanakah rumusan konsep perencanaan kawasan kuliner dengan konsep waterfront yang dapat mencitrakan fungsi suatu kawasan dengan penerapan arsitektur waterfront. Berdasarkan rumusan masalah yang dikemukankan diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dari perencanaan kawasan kuliner dengan konsep waterfront ini adalah untuk menyediakan suatu kawasan kuliner sebagai tempat makan, berkumpul, bersantai dan bersenang-senang pada daerah tepi air. Dalam melakukan pendekatan perancangan ada beberapa tahapan penelitian studi yang harus dilakukan antara lain pendekatan tipologi objek, pendekatan tematik, pendekatan analisis tapak dan lingkungan. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam perencanaan ini menggunakan  beberapa metode yaitu sebagai berikut studi literatur, wawancara, pengamatan langsung. Dari hasil penelitian ini terciptanya suatu perencanaan kawasan kuliner dengan konsep bangunan dan kawasan open space, sehingga desain arsitektur yang dihasilkan akan mengedepankan Sungai Mahakam sebagai brand dari kawasan kuliner dengan konsep waterfront tersebut.

Keywords


kuliner, sungai, kawasan tepi air

Full Text:

doc

References


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Re publik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034

Ernst Neuferst; alih bahasa, Sunarto Tjahladi; editor, Purnomo Wahyu lndarto.Data Arsitek., - Cet. 1. -- Jakarta; Erlangga, 1996.

Francis D.K. Ching; alih bahasa, Ir. Paulus Hanoto Adjie. Arsitektur : Bentuk Ruang & Susunannya. Jakarta; Erlangga, 1996

Burl E. Dishongh; alih bahasa, Pariatmo; editor, H.M. Wibi Hardani. Pokok-pokok teknologi struktur untuk konstruksi & arsitektur. Jakarta; Erlangga, 2003

Dwi Tangoro; Utilitas Bangunan. Jakarta; Universitas Indonesia (UI-Press), 2006

William T. Goodban, Jack J. Hayslett, AIA.; alih bahasa, Jerrino Sudarno, M.Arch. Ir. Denny Andijaya; editor, Ir. Purnomo Wahyu Indarto. Gambar dan Perencanaan Arsitektur. Jakarta; Erlangga, 1995.

Parmonangan Manurung; editor, FI. Sigit Syantoro. Pencahayaan Alami Dalam Arsitektur. Ed.1. Yogyakarta; Andi Offset,2012.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


VOL 1. NOMOR 1. AGUSTUS 2012

Â