PERANCANAAN BALAI LATIHAN KERJA TUNA RUNGU DAN WICARA DI KOTA SAMARINDA

JEFRY SYAWALDI

Abstract


       Saat ini Penyandang Cacak Fisik mulai diprioritaskan oleh pemerintah pusat dalam mengatasi Penyandang Cacat Fisik di Kota Samarinda, salah satunya penyandang cacat fisik pendengaran dan kemampuan bicara atau biasa disebut juga dengan Tuna rungu dan Wicara.  Hal ini menjadikan bentuk perhatian yang sangat besar kepada penyandang cacat fisik Tuna Rungu dan Wicara .

       Di Kota Samarinda ada terdapat tempat Sekolah luar biasa yang khusus untuk penyandang cacat fisik salah satunya penyandang cacat fisik pendengaran dan kemampuan bicara atau biasa disebut juga dengan Tuna Rungu dan Wicara yang khusus untuk menuntut ilmu pendidikan dan mengembangkan kreatifitas dan keterampilan yang dimiliki , Dapat kita jumpai seperti Sekolah luar biasa Ruhui rahayu kelas B khusus penyandang Tuna rungu dan Wicara banyak sekali siswa dan siswi yang memiliki kreatifitas dan keterampilan yang dimiliki, namun sekolah tersebut hanya mampu mewadahi dan memfasilitasi dalam bidang keterampilan Industri Kreatif, itupun tidak sepenuhnya secara maksimal memberikan wadah dan memfasilitasi keterampilan yang dimiliki bagi penyandang Tuna rungu dan Wicara yang ada di sekolah luar biasa tersebut.

       Menurut Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda, tentang data disabilitas khusus penyandang disabilitas Tuna rungu dan Wicara tahun 2014 berjumlah 81 jiwa dengan perkelompokan umur rata-rata umur sekitar 22 sampai dengan umur 45, jenis kelamin antara pria berjumlah 40 jiwa, wanita berjumlah 41 jiwa, dan data Sekolah luar biasa Ruhui rahayu kelas B khusus penyandang Tuna Rungu dan Wicara tingkatan sekolah menengah atas tahun ajaran 2019 yang akan siap memasuki dunia pekerjaan yaitu, berjumlah 32 siswa dan siswi dengan perkelompokan umur rata-rata berusia produktif sekitar 18 sampai dengan umur 24, dan jenis kelamin antara pria berjumlah 17 siswa, dan wanita  berjumlah 15 siswi.

       Dapat kita uraikan bidang kreatifitas yang sangat dibutuhkan bagi para penyandang cacat fisik Tuna Rungu dan Wicara saat ini seperti di bidang Industri kreatif, bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, bidang Otomotif dan juga di bidang Tata Kecantikan.

       Samarinda, sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur sudah selayaknya menjadi pusat dari semua bidang, salah satunya dalam bidang sosial belum adanya tempat latihan kerja yang berupa balai dengan pengembangan kreatifitas dan keterampilan khusus bagi penyandang Tuna rungu dan Wicara dan jumlah penyandang Tuna rungu dan Wicara yang cukup besar di Kota Samarinda menjadi salah satu pertimbangan dalam merencanakan Balai Latihan Kerja Tuna Rungu dan Wicara.

       Untuk mendukung fungsi dari Balai Latihan Kerja Tuna Rungu dan Wicara tersebut, perlu pendekatan arsitektur organik diwujudkan dengan penciptaan suasana yang terlihat muda, menarik, unik, mengandung keceriaan serta menghilangkan kejenuhan saat bekerja dan menekankan pada keindahan dan harmoni pada bentuk bebas yang mengalir dengan bentuk-bentuk ekspresif yang berpengaruh pada psikologi manusia. dalam Sebuah bangunan Balai Latihan Kerja harus mampu menjadi wadah atau sarana bagi para peserta pelatihan dalam mengembangkan kreatifitas dan keterampilan dimiliki. Suasana yang terkesan muda, energik, dan menarik merupakan langkah awal dalam merangsang semangat para peserta.   Unik, mencerminkan karakter dari para peserta pelatihan yang diutamakan para usia produktif  yang sudah lulus atau tidak lanjut sekolah. Keceriaan, bermaksud agar para peserta tidak mengalami kejenuhan saat pelatihan maupun saat proses produksi dilapangan.


Full Text:

doc

References


D.K Ching, Francis. 2008, Arsitektur : Bentuk ruang dan Tatanan, Erlangga, Jakarta.

Andy Yogyakarta, Desain pondasi tahan gempa.

Agung Sedayu, Teknik Pondasi, UIN Maliki Malang.

Dwi Tangoro, 2006, Utilitas Bangunan, Penerbit Universitas Indonesia.

Drs. R. Irawan Suraserja, M.T.,UPI, 2007, Fungsi ruang, bentuk dan ekspresi dalam arsitektur.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Balai Latihan kerja.

Konvensi Hak Penyandang Cacat.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034.

Undang – undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri Nomor : 14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22 / PRT / M / 2018 Tentang Pembangunan Gedung Negara.

Harry Kurniawan, Ikaputra, Sandra Forestyana, Perancangan Aksesibilitas untuk fasilitas publik, Gadjah mada university press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


VOL 1. NOMOR 1. AGUSTUS 2012