ANALISIS ABILILTY TO PAY DAN WILINGNES TO PAY PADA RENCANA JALAN TOL SAMARINDA - BONTANG

LA FIA

Abstract


Kalimantan Timur Merupakan Provinsi terpadat kedua di Indonesia. Hal tersebut didapat
berdasarkan sensus oleh Badan Pusat Statistik. Kepadatan transportasi pada wilayah juga terus
meningkat, seperti pada Rute Samarinda-Bontang terutama pada arus mudik. Rute tersebut
memiliki nilai keselamatan rendah dikarenakan adanya PT. PUPUK KALTIM pada rute tersebut
yang dapat mempengaruhi pengendara apabila terjadi kecelakaan kerja. Menangani kepadatan
dan keselamatan tersebut direncanakan pembangunan tol Samarinda- Bontang yang akan
mendukung adanya Tol Trans-Jawa. Pada Rencana pembangunan ini diperlukan tinjauan
terhadap tarif ideal berdasarkan persepsi pengguna dengan menggunakan analisis ATP dan WTP.
Pengambilan data dilakukan pada kecamatan Sungai pinang dengan 2 titik survei. Survei
dilakukan dengan metode wawancara dan kuisioner tertutup dan kuisioner Online terhadap 435
responden.Berdasarkan grafik hubungan antara kedua metode tersebut didapatkan hasil
karakteristik responden serta tarif ideal tol Samarinda-Bontang yaitu, Golongan 1
Rp.1025,00/Km, Golongan 2 Rp.1538,00/Km, Golongan 3 Rp.2.050,00/Km, Golongan 4
Rp.2.562,00/Km, dan Golongan 5 Rp. 3.075,00/Km. Tarif ideal yang didapat dinilai cukup tinggi
apabila dibandingkan dengan tarif tol pada daerah jawa sepreti Surabaya, Gempol, Sidoarjo,
serta Mojekerto. Perbedaan tersebut dianggap wajar mengingat nilai pertumbuhan berdasarkan
data BPS menyatakan bahwa wilayah Samarinda-Bontang masih berada dibawah beberapa
wilayah tersebut. Tingginya tarif ideal yang didapatkan juga dipengaruhi oleh persepsi responden
terhadap kepadatan transportasi yang dinilai masih normal dan belum menganggap penting
adanya jalan alternatif / tol.


Keywords


tarif, ATP, WTP

Full Text:

pdf

References


Anonim. Peraturan pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Jakarta

Anonim. Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Jakarta

Anonim. Pasal 44 UU No. 38/2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah RI No.15 Tahun

Tentang Jalan Tol. Syarat Jalan Tol

Anonim. Peraturan Mentri PUPR No. 534 tahun 2020 Tentang Tarif Jalan Tol Samarinda –

Balikpapan

Anonim. Tarif Tol(http://id.wikipedia.org/wiki/jalantol )

Nabil Muhammad, Rizki Arif Wibowo, A. Wicaksono, Rahayu K(Penentuan Tarif Jalan Tol

Berdasarkan Pendekatan ATP/WTP Solo-Karang Anyar) Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik

Universtas Brawijaya Jalan MT. Haryono 167 Malang 65145, Jawa Timur – Indonesia. Email :

nabilmuhammad.mail@gmail.com , 13kasembuh@gmail.com

Ongki Pranata, Fatkhul Ardy Arista Ludfi Djakfar, Rahayu Kusumaningrum(Penentuan Tarif

Jalan Tol Saradan-Kertosono Brdasarkan Analisis ATP/WTP) Jurusan Teknik Sipil Fakultas

Teknik Universtas Brawijaya Jalan MT. Haryono 167 Malang 65145, Jawa Timur – Indonesia.

Email : ongki.tsb.pranata@gmail.com ; fatkhulardi@gmail.com

Sakila Herfiana Silmy Adani, Ludfi Djakfar, Rahayu Kusumaningrum(Analisis ATP/WTP jalan

tol kraksan-banyuwangi 2017)Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universtas Brawijaya Jalan

MT. Haryono 167 Malang 65145, Jawa Timur – Indonesia Email:sakila.slmy@yaho.com

Tamin,1999:1124 Evaluasi Tarif Angkutan Umum dan Analisis'Ability to. Pay' (ATP) dan

'Willingnes To Pay' (WTP)

Warpani ,2002:149 Pengelolahan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung ITB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


VOL 1. NOMOR 1. AGUSTUS 2012