STUDI KASUS KONTRAK KONTRUKSI PEKERJAAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI D.I. MUARA BANGUN (480 HA) KABUPATEN BERAU
Abstract
Kontrak adalah suatu janji atau seperangkat janji–janji dan akibat pengingkaran atau pelanggaran atasnya hukum memberikan pemulihan atau menetapkan kewajiban bagi yang ingkar janji disertai sanksi untuk pelaksanaannya.
Dalam mengajukan penawaran, pihak yang menawarkan berjanji untuk melakukan, sesuatu. Pihak yang ditawarkan (offeree) kemudian memiliki kekuasaan untuk menciptakan kontrak, dengan menerima penawaran dari yang menawarkan. Kontrak tercipta apabila penawaran (offer) tadi diterima. Tidak akan tercipta suatu kontrak apabila penawarannya tidak bisa diterima. Dengan demikian kontrak melalui suatu proses pihak-pihak antara yang menawarkan dan yang ditawari, yang disusul dengan diterimanya penawaran oleh yang ditawari.
Ada berbagai macam jenis kontrak yang digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah seperti kontrak lump sum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan lump sum dan harga satuan, kontrak persentase, dan kontrak terima jadi (turnkey contract). Pejabat Pembuat Komitmen harus memilih jenis kontrak yang tepat sesuai dengan jenis kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kesalahan dalam menentukan jenis kontrak bukan saja akan menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan kontrak terkait dengan kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia barang/jasa seperti cara pembayaran dan kemungkinan perubahan kontrak, tetapi juga dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan pemenang lelang oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan.
Pada penelitian ini mencoba menjabarkan dan menjelaskan dari proses lelang sampai dengan proses pembayaran (berakhirnya kontrak).
Keywords
Full Text:
DOCRefbacks
- There are currently no refbacks.
VOL 1. NOMOR 1. AGUSTUS 2012