STUDI KASUS KONTRAK KONTRUKSI PEKERJAAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI D.I. MUARA BANGUN (480 HA) KABUPATEN BERAU

RAHMAD JULFIANDAR

Abstract


Kontrak  adalah  suatu  janji  atau  seperangkat  janji–janji  dan  akibat  pengingkaran  atau pelanggaran  atasnya  hukum  memberikan  pemulihan  atau menetapkan  kewajiban  bagi yang ingkar janji disertai sanksi untuk pelaksanaannya.

Dalam mengajukan penawaran, pihak yang menawarkan berjanji untuk melakukan, sesuatu. Pihak yang ditawarkan (offeree) kemudian memiliki kekuasaan untuk menciptakan  kontrak, dengan menerima penawaran dari yang menawarkan. Kontrak tercipta apabila penawaran  (offer) tadi diterima. Tidak akan tercipta suatu  kontrak apabila penawarannya tidak bisa diterima. Dengan  demikian kontrak melalui suatu proses pihak-pihak antara yang menawarkan dan yang ditawari,  yang disusul dengan diterimanya penawaran oleh yang ditawari.

Ada berbagai macam jenis kontrak yang digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa  pemerintah seperti kontrak lump sum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan lump sum dan harga satuan, kontrak persentase, dan kontrak terima jadi (turnkey contract). Pejabat Pembuat Komitmen harus memilih jenis kontrak yang tepat sesuai dengan jenis kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kesalahan dalam menentukan jenis kontrak bukan saja akan menimbulkan  permasalahan dalam pelaksanaan kontrak terkait dengan kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia barang/jasa seperti cara pembayaran dan kemungkinan perubahan kontrak, tetapi juga dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan pemenang lelang oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan.

Pada penelitian ini mencoba menjabarkan dan menjelaskan dari proses lelang sampai dengan  proses pembayaran (berakhirnya kontrak).


Keywords


Kontrak Harga Satuan, Offeree, Offer, Pejabat Pembuat Komitmen

Full Text:

DOC

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


VOL 1. NOMOR 1. AGUSTUS 2012