Kekuatan Alat Bukti Petunjuk Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Abstract
The attitude of the judge in determining the evidence leads, which are listed in Article 188 paragraph (3) Criminal Procedure Code (KUHAP) requires the judge to do so wisely longer wise, because the these instructions evidence fully addressed the judge hence the assessment of the strength of proof should be done by the judge wisely, thoughtful and objective.
Combating corruption can not be done only by the Commission and law enfor, but also requires a synergy and a common perception of all components of the nation. Community participation is needed and has significance in corruption eradication strategy. In activities that are repressive, the public could be the pioneer of allegations of corruption, especially in the bureaucracy and public services, while on the preventive side, the main measures to eradicate corruption can be started from the consciousness of an individual to obey the law and avoid corruptive behavior.
Strength of evidence hint of valid evidence in a corruption case and the use of evidence in the instructions as a basis the judgment.Keywords
Full Text:
pdfReferences
Akil Muktar, Memberantas Korupsi, Jakarta, 2006
Akil Muktar,Pembalikakn Beban PembuktianTindak Pidana Korupsi,Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2009
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Bambang Waluyo,Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1991
Ermansyah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Balikpapan, 2010
Indriyanto Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Jakarta, 2002
Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi –Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, 2006
Lamintang , P.A.F, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Pionir Jaya, 1991
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktis dan Masalahnya, PT. Alumni, Bandung, 2007
Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi, CV. Mandar Maju, Jakarta, 2001
Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Govermence dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Jakarta, 2002
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Sinar Grafika, Ngunut, 2005
Selo Soemardjan, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005
Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta. 1984
W. Sangaji, Tindak Pidana Korupsi, Indah (Anggota IKAPI), Surabaya, 1999
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Peraturan-peratutan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisn Negara Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Hukum Pidana
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v35i2.2307
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI
Indexing: