HIRUK PIKUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH (STUDI KASUS : PEMILIHAN WALIKOTA SAMARINDA 2015)

Salasiah Salasiah

Abstract


The the general aims of the Political party are to get the national ideas as written in preambule of the Republic Indonesia 1945 Constitution   ,(2).To develop the democrcy life based on Pancasila and to glorify the soveirinity of the people the united of the Indonesia Republic .Based on those discription above so the objective of this research is to know the preparation of the Political Party to Appoint the candidate of the Mayor and his Vice in Samarinda .The proble is who the competitor is .The location of it is in Samarinda and the method is qualitative by taking the news from Kaltimpost daily news based on the regulation of Political Party and Regional Decree.The results are (1).The candidates are one pair only,(2).The competitors like PDIP ,PAN and others still doing coordination (3).The Condition of Samarinda while facing General Election is condusive . The suggestions are (1).The local government of Samarinda has to keep the city condusive ,(2).It has to arrange the decree of one pair of candidate ,(3).The other political Party as the promotors have coordinate as soon as possible in order to not stagnant

Keywords


candidate, competition, idea, party, preambule, political

Full Text:

pdf

References


Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Kepala daerah

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Evaluasi sistem Pemilihan Umum.

Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum,

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang

Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik.

Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat

Undang-undang Dasar Tahun 1945

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD,

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-undang No. 31 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v39i2.3987

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 DEDIKASI



Indexing: