HIRUK PIKUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH (STUDI KASUS : PEMILIHAN WALIKOTA SAMARINDA 2015)
Abstract
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Kepala daerah
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Evaluasi sistem Pemilihan Umum.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum,
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang
Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik.
Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat
Undang-undang Dasar Tahun 1945
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-undang No. 31 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v39i2.3987
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 DEDIKASI
Indexing: