DAMPAK MUNCULNYA KORUPSI DILINGKUNGAN BIROKRASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
Abstract
dapat menciptakan keadilan sosial bagi semua. Untuk menumbuhkembangkan budaya
kerja aparatur menuju pemerintah yang bersih dan berwibawa (Good Governance) perlu
adanya keteladanan. Keteladanan-keteladanan tersebut tidak harus dimulai dari
pimpinan atau atasan, akan tetapi harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita
sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Dalam Negeri pada pencanangan Governance
Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu yang lalu. Bahwa praktek-praktek seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, masyarakat mengartikannya sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini. Ironisnya walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktek-praktek korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper
, “Memahami UU tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi”, MPKP, FE,UI.
Harian Kompas, 13 juni 2006,
Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper
, “ Politik Hukum UU Bidang
Ekonomi di Indonesia”, MPKP,
FE.UI.
Mubaryanto, Artikel, “ Keberpihakan
dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi
Rakyat, UGM, 2004 Jeremy
Pope,” Confronting Corruption:
The Element of National Integrity
System”, Transparency
International, 2000.
Robert A Simanjutak,” Implementasi
Desentralisasi Fiskal:Problema,
Prospek, dan Kebijakan”, LPEM
UI, 2003
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.
Pof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si,
Demokrasi tanpa Korupsi, Jakarta,
Sofian Effendi, Reformasi Aparatur
Negara Untuk Melaksanakan Tata
Pemerintahan Yang Baik,
Yogyakarta, 2006
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v24i1.7086
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya
Indexing: