KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PELAKSAAN CSR PERUSAHAAN DI WILAYAH KOTA SAMARINDA
Abstract
CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan suatu konsep atau tindakan
yang dilakukan perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan
lingkungan dimana perusahaan tersebut berada, seperti melakukan kegiatan yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan melindungi perusahaan, lingkungan
hidup, pemberian beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di daerah, dana
pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang
bersifat sosial dan bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya masyarakat sekitar
perusahaan berada.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif,
peneliti melakukan penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian yang mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Subyek penelitian adalah perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat diketahui bahwa partisipasi
Perusahaan yang belum maksimal dalam melaksanakan program CSR sesuai dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang tanggung
jawab sosial dan lingkungan hidup perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina
lingkungan. Sehingga perlu adanya pengawasan dan peran aktif Pemerintah dalam
pelaksanaan CSR Perusahaan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Keywords
Full Text:
pdfReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Edwin,1976, Kamus Bahasa
Indonesia, Alumni
Surabaya.
Haddy Suprapto, 2017, Metodologi
Penelitian Untuk Karya
Ilmiah, Goysen
Peter Mahmud M, Penelitian
Hukum, Cet I, Kencana
Prenada Media Group,
Jakarta, 2005, Selanjutnya
disebut Peter Mahmud M II,
Publishing, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri
Mahmudji, Penelitian
Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan
Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2003)
Soerjono Soekanto, Pengantar
Penelitian Hukum, (Jakarta:
UI Press, 1996),
Bambang Sunggono, Metodologi
Penelitian Hukum, (Jakarta:
Raja Grafindo
Persada,2003),
Soerjono Soekanto, Pengantar
Penelitian Hukum, (Jakarta:
UI Press, 1996),
B. ARTIKER DARI JURNAL
Jurnal, Metode Penelitian dari
Universitas Medan Area
Sukindar, Jurnal Perlindungan
Hukum Terhadap Perawat
dalam melakukan tindakan
medis , Untag Samarinda,
C. INTERNET
http://seputar-mahasiswa.blogspot.
com /2013/10/pengertiancsr-
manfaat-csrdan_
html
https://salamadian.com/pengertiancsr-
corporate-socialresponsibility/
https://idtesis.com/pengertianpenelitian-
hukum-normatifadalah/
https://mercubuana.ac.id>
https://www.kaltimprov.go.id/berita/i
sran-ingatkan-perusahaandi-
kaltim-alokasikan-csruntuk-
bangun-rlh,
https://kec-palaran.samarindakota.
go.id/news/sosialisasiprogram-
csr-oleh-lpci-diruang-
assisten-1-DJRNE
Sosialisasi program CSR oleh LPCI
di ruang Assisten 1 berupa
elektrifikasi mandiri dan
infrastruktur sipil
D. PERATURAN PERUNDANG –
UNDANGAN
Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 3
Tahun 2013 tentang
tanggung jawab sosial dan
lingkungan perseroan
terbatas serta program
kemitraan dan bina
lingkungan
Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur Nomor
Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 3 Tahun
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v24i2.7551
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Edi Purwanto dan Wildan Syukri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing: