KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PELAKSAAN CSR PERUSAHAAN DI WILAYAH KOTA SAMARINDA

Edi Purwanto dan Wildan Syukri

Abstract


CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan suatu konsep atau tindakan
yang dilakukan perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan
lingkungan dimana perusahaan tersebut berada, seperti melakukan kegiatan yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan melindungi perusahaan, lingkungan
hidup, pemberian beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di daerah, dana
pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang
bersifat sosial dan bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya masyarakat sekitar
perusahaan berada.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif,
peneliti melakukan penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian yang mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Subyek penelitian adalah perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat diketahui bahwa partisipasi
Perusahaan yang belum maksimal dalam melaksanakan program CSR sesuai dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang tanggung
jawab sosial dan lingkungan hidup perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina
lingkungan. Sehingga perlu adanya pengawasan dan peran aktif Pemerintah dalam
pelaksanaan CSR Perusahaan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------


Keywords


Kebijakan Pemerintah, Peran Pemerintah, CSR Perusahaan

Full Text:

pdf

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Edwin,1976, Kamus Bahasa

Indonesia, Alumni

Surabaya.

Haddy Suprapto, 2017, Metodologi

Penelitian Untuk Karya

Ilmiah, Goysen

Peter Mahmud M, Penelitian

Hukum, Cet I, Kencana

Prenada Media Group,

Jakarta, 2005, Selanjutnya

disebut Peter Mahmud M II,

Publishing, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri

Mahmudji, Penelitian

Hukum Normatif, Suatu

Tinjauan

Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2003)

Soerjono Soekanto, Pengantar

Penelitian Hukum, (Jakarta:

UI Press, 1996),

Bambang Sunggono, Metodologi

Penelitian Hukum, (Jakarta:

Raja Grafindo

Persada,2003),

Soerjono Soekanto, Pengantar

Penelitian Hukum, (Jakarta:

UI Press, 1996),

B. ARTIKER DARI JURNAL

Jurnal, Metode Penelitian dari

Universitas Medan Area

Sukindar, Jurnal Perlindungan

Hukum Terhadap Perawat

dalam melakukan tindakan

medis , Untag Samarinda,

C. INTERNET

http://seputar-mahasiswa.blogspot.

com /2013/10/pengertiancsr-

manfaat-csrdan_

html

https://salamadian.com/pengertiancsr-

corporate-socialresponsibility/

https://idtesis.com/pengertianpenelitian-

hukum-normatifadalah/

https://mercubuana.ac.id>

https://www.kaltimprov.go.id/berita/i

sran-ingatkan-perusahaandi-

kaltim-alokasikan-csruntuk-

bangun-rlh,

https://kec-palaran.samarindakota.

go.id/news/sosialisasiprogram-

csr-oleh-lpci-diruang-

assisten-1-DJRNE

Sosialisasi program CSR oleh LPCI

di ruang Assisten 1 berupa

elektrifikasi mandiri dan

infrastruktur sipil

D. PERATURAN PERUNDANG –

UNDANGAN

Peraturan Daerah Provinsi

Kalimantan Timur Nomor 3

Tahun 2013 tentang

tanggung jawab sosial dan

lingkungan perseroan

terbatas serta program

kemitraan dan bina

lingkungan

Peraturan Daerah Provinsi

Kalimantan Timur Nomor

Tahun 2016 Tentang

Perubahan Atas Peraturan

Daerah Provinsi Kalimantan

Timur Nomor 3 Tahun




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v24i2.7551

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Edi Purwanto dan Wildan Syukri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: