PERTANGGUNGJAWABAN PERAWAT AKIBAT KESALAHAN DALAM PEMBERIAN OBAT KEPADA PASIEN

Fadillatul Jannah, Sukindar, dan Benhard Kurniawan Pasaribu

Abstract


Pertanggungjawaban di bidang keperawatan merupakan aspek krusial dari etika profesi tersebut. Contohya seperti beberapa kasus yang terjadi akibat kesalahan perawat dalam pemberian obat atau yang disebut juga dengan Nursing Error maka diperlukannya pertanggungjawaban seorang perawat akibat kesalahannya tersebut. Terutama jika terjadi dampak negatif yang signifikan. Tanggungjawab ini cenderung bersifat retrospektif, bergantung pada kinerja dan keputusan yang telah diambil. Dalam konteks hubungan perawat yang diberikan kepada pasien selama perawatan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang.  Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa Pertanggungjawaban perawat dalam pelayanan kesehatan melibatkan aspek hukum perdata, pidana, dan administrasi, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap standar keperawatan, pencegahan tindakan yang salah atau ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Secara hukum perawat yang melakukan kesalahan/kelalaian dapat dikenakan sanksi yang mungkin diterapkan sebagai konsekuensi dari tindakan perawat yang melakukan kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien, yang mencakup sanksi hukum administrasi, perdata, dan pidana.

Keywords


Pertanggungjawaban, Perawat, Sanksi Perawat

Full Text:

pdf

References


A. BUKU BACAAN

Anna Kurniati dan Ferry Efendi, 2012, Kajian SDM Kesehatan di Indonesia, Salemba Medika, Jakarta.

Bambang Poernomo, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Graha Indonesia, Jakarta.

Bambang Poernomo, 2000, Hukum Kesehatan, Pertumbuhan Hukum Eksepsional di Bidang Pelayanan Kesehatan, Program Pendidikan Pascasarjana Fakultas Kedokteran Magister Manajemen Rumah Sakit, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Bambang Poernomo, 2010, Hukum Kesehatan, Program Pendidikan Pascasarjana Fakultas Kedokteran, Universitas Gajah Mada, Penerbit Aditya Media, Yogyakarta.

Cecep Triwibowo, 2010, Hukum Keperawatan (Panduan Hukum dan Etika Bagi Perawat), Cetakan Ke-I, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta.

Deden Darmawan, 2013, Pengantar Keperawatan Profesional, Gosyen Publishing, Yogyakarta.

Departemen Kesehatan RI, 2003, Indikator Indonesia Sehat 2010 dan Pedoman Penetapan Indikator Provinsi Sehat dan Kabupaten/Kota Sehat, Penerbit Departemen Kesehatan RI, Jakarta

Edi Suharto, 2005, Analisis Kebijakan Publik, Panduan Praktis Mengkaji dan Kebijakan Sosial, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Hans Kelsen, 2006, Teori Hukum Murni, Penerbit Nuansa & Nusa Media, Bandung.

HB. Saanin Padang, 2017, Buku Standar Kode Etik Keperawatan, Penerbit Komite Keperawatan RS. Jiwa Prof. HB. Sa’anin Padang, Padang.

H.F.A. Volmat, 2004, Pengantar Studi Hukum Perdata (diterjemahkan oleh I.S. Adiwinat), Penerbit Rajawali Press, Jakarta.

H.M. Fauzan, 2014, Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata, Penerbit Prenada Media Group, Jakarta.

Jazim Hamidi, 2006, Revolusi Hukum Indonesia : Makna, Kedudukan, dan Imlikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Penerbit Konstitusi Press & Citra Media, Yogyakarta.

J. Guwandi, 2006, Dugaan Malpraktek Medik & Draft RPP: “Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien”, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.

Mardiasmo, 2008, Akuntansi Sektor Publik, Penerbit Andi Offset, Yogyakarta.

Marwan Mas, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Munir Fuady, 2003, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Yahya Harahap, 2013, Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rachmat Setiawan, 1982, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit PT. Alumni, Bandung.

Rahmat, Jalaluddin, 2000, Rekayasa Sosial Cetakan ke-II, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.

Riduan Syahrani, 2013, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Penerbit PT. Alumni, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Penerbit PT Grosindo, Jakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit PT. Raja Grafindo Tinggi, Jakarta.

Soejono dan H. Abdurahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.

Soekidjo Notoatmodjo, 2011, Metodologi Penelitian Kesehatan, Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Sri Praptianingsih, 2006, Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Penerbit Intermasa, Jakarta.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Penerbit Prestasi Pustaka, Jakarta.

Wirjono, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Reflika Aditama, Bandung.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 148 Tahun 2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 Tengtang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239 Tahun 2001 Tentang Praktik Perawat.

C. SUMBER LAIN

Amir Nabbilah dan Purnama Dian, 2021, Jurnal Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan dalam Tndakan Medis, KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, Surabaya.

Ayu Khairotul Umaroh, dkk, 2016, Jurnal Kesehatan “Gambaran Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Wilayah Kerja Puskesmas Bulu Kabupaten Sukoharjo”, Surakarta.

Garry Chandra Setiawan, 2011, Jurnal Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Tindakan Mlpraktik yang Dilakukan Oleh Dokter, Dihubungkan Dengan Undang Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jurnal Ilmu Hukum, Bandung.

Hartini, Y.S., dkk, 2006, Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Yogyakarta.

Prisilia Ratu, dkk, 2015, “Perbedaan Kualitas Pelayanan Keperawatan Terhadap Pasien Penerima Bantuan Iuaran dan Pasien Bukan Penerima Bantuan Iuran, Jurnal Keperawatan (KP).

Suharjana, 2012, “Kebiasaan Berperilaku HiduP Sehat dan Nilai-Nilai Pendidikan Karakter”, Jurnal Pendidikan Karakter.

https://globalwellnessinstitute-org.translate.goog/what-is-wellness/history-of-wellness/

https://www-britannica-com.translate.goog/topic/public-health/National-developments-in-the-18th-and-19th-centuries

https://eprints.uny.ac.id/52933/2/TAS%20BAB%20III%2013401241024.pdf

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-interpretasi/

https://plato.stanford.edu/entries/lawphil-nature/

https://www.dppferari.org/wp-content/uploads/2019/04/Penelusuran-Penalaran-Hukum.pdf

http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/13bogo-T+28032-Mis-Selling+dalam-metodologi.pdf.

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25809/3/Chapter%2011.pdf.




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v25i1.8001

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fadillatul Jannah, Sukindar, dan Benhard Kurniawan Pasaribu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: