PROBLEMATIKA JUAL BELI OBAT KERAS GOLONGAN PREKURSOR OLEH APOTEK DI SAMARINDA
Abstract
Penulis menemukan masalah yang sering terjadi di beberapa apotek di Samarinda tentang penjualan obat keras golongan prekursor secara bebas yang dapat menyebabkan penyalahgunaan. Seringkali, penjualan obat keras golongan prekursor di apotek menimbulkan beberapa masalah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini berwujud dalam melakukan pengendalian dan pengaturan terhadap penjualan obat keras golongan prekursor, yang merupakan bahan baku dalam pembuatan obat-obatan yang berbahaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang berupa data sekunder seperti Perundang-undangan, jurnal-jurnal hukum dan buku-buku literatur. Serta observasi langsung melalui wawancara di lapangan dengan informan pasien atau konsumen. Hasil penelitian ini menunjukkan walaupun terdapat peraturan dan prosedur yang jelas pengawasan dan penjualan obat keras golongan prekursor masih terus terjadi. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh pihak berwenang. Salah satu faktor utama yang menyebabkan permasalahan ini adalah kurangnya kompetensi dan pemahaman sumber daya manusia di apotek tentang peraturan dan risiko penyalahgunaan obat keras golongan prekursor di Samarinda.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
A. BUKU BACAAN
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Cetakan ke 1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
apt. Shandra Isasi Sutiswa, S.Farm., M.S.Farm, 2023, Farmasetika Dasar, Cetakan 1, Eureka Media Aksara, Purbalingga.
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Dellyana Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Jakarta.
Gemy Nastity Handayany, 2020, Kualitas Pelayanan Kefarmasian & Kepuasaan Pasien, Cetakan 1, Media Nusa Creative, Malang.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cetakan Ke 2, Kencana, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu.
Sajipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sri Siswati, 2015, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
C. JURNAL
Erina Efayanti,dkk. Hubungan Motivasi Dengan Perilaku Swamedikasi, Jurnal Penelitian Perawat Profesional, Volume 1 Nomor 1, November 2019.
Sabillah Utomo Putra, dkk, Tanggung Jawab Apotek Dalam Penjualan Obat-Obatan Daftar G Di Kota Malang Terhadap Konsumen Yang Dirugikan, Diponegoro Law Review, Volume 5 Nomor 2, Tahun 2016.
Tahegga Primananda Alfath, dkk. Rejuvenasi Peraturan Pengelolaan Prekursor: Ratio Legis dan Efektivitas, Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, January 2022.
Yuli Widyastuti, dkk. Intensitas Hubungan Keluarga Dan Kecenderungan Memakai Obat Sewaka Kecamatan Terlarang Pada Pemuda Di Desa Pemalang Kabupaten Pemalang, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, Volume 22 Nomor 2, Desember 2012.
D. Sumber Lain
https://ai-care.id/healthpedia-obat/phenylpropanolamine
https://www.alodokter.com/ergotamine
https://www.alodokter.com/pseudoephedrine
https://www.alodokter.com/phenylpropanolamine
https://doktersehat.com/informasi/kesehatan-umum/kalium-permanganat/
https://gayasehatku.com/efedrin
https://geograf.id/jelaskan/pengertian-apotek-menurut-permenkes/
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-penegakan-hukum/
https://hellosehat.com/obat-suplemen/ergometrine/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemberian-obat-keras-harus-dengan-resep-dokter-lt566ba42c541ad/
https://jagad.id/pengertian-apotek/
https://ilmu-kefarmasian.blogspot.com/2014/03/semua-tentang-apotek. html
https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/badan-pengawas-obat-dan-makanan-bpom
https://ntb.bnn.go.id/penyalahguna-narkoba-bukan-kriminal-namun-dapat-melahirkan-kriminal/
https://www.pom.go.id/berita/prekursor-dibalik-peredaran-gelap-narkotika-dan-psikotropika
DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v25i1.8002
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Rifa Atul Amalina, Isnawati, dan Amin Slamet
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing: