PROBLEMATIKA JUAL BELI OBAT KERAS GOLONGAN PREKURSOR OLEH APOTEK DI SAMARINDA

Rifa Atul Amalina, Isnawati, dan Amin Slamet

Abstract


Penulis menemukan masalah yang sering terjadi di beberapa apotek di Samarinda tentang penjualan obat keras golongan prekursor secara bebas yang dapat menyebabkan penyalahgunaan. Seringkali, penjualan obat keras golongan prekursor di apotek menimbulkan beberapa masalah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini berwujud dalam melakukan pengendalian dan pengaturan terhadap penjualan obat keras golongan prekursor, yang merupakan bahan baku dalam pembuatan obat-obatan yang berbahaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian hukum kepustakaan  yang berupa data sekunder seperti Perundang-undangan, jurnal-jurnal hukum dan buku-buku literatur. Serta observasi langsung melalui wawancara di lapangan dengan informan pasien atau konsumen. Hasil penelitian ini menunjukkan walaupun terdapat peraturan dan prosedur yang jelas pengawasan dan penjualan obat keras golongan prekursor masih terus terjadi. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan oleh pihak berwenang. Salah satu faktor utama yang menyebabkan permasalahan ini adalah kurangnya kompetensi dan pemahaman sumber daya manusia di apotek tentang peraturan dan risiko penyalahgunaan obat keras golongan prekursor di Samarinda.


Keywords


Pengawasan dan Penyalahgunaan Obat Keras Prekursor

Full Text:

pdf

References


A. BUKU BACAAN

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Cetakan ke 1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

apt. Shandra Isasi Sutiswa, S.Farm., M.S.Farm, 2023, Farmasetika Dasar, Cetakan 1, Eureka Media Aksara, Purbalingga.

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Dellyana Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Jakarta.

Gemy Nastity Handayany, 2020, Kualitas Pelayanan Kefarmasian & Kepuasaan Pasien, Cetakan 1, Media Nusa Creative, Malang.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cetakan Ke 2, Kencana, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu.

Sajipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sri Siswati, 2015, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

C. JURNAL

Erina Efayanti,dkk. Hubungan Motivasi Dengan Perilaku Swamedikasi, Jurnal Penelitian Perawat Profesional, Volume 1 Nomor 1, November 2019.

Sabillah Utomo Putra, dkk, Tanggung Jawab Apotek Dalam Penjualan Obat-Obatan Daftar G Di Kota Malang Terhadap Konsumen Yang Dirugikan, Diponegoro Law Review, Volume 5 Nomor 2, Tahun 2016.

Tahegga Primananda Alfath, dkk. Rejuvenasi Peraturan Pengelolaan Prekursor: Ratio Legis dan Efektivitas, Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, January 2022.

Yuli Widyastuti, dkk. Intensitas Hubungan Keluarga Dan Kecenderungan Memakai Obat Sewaka Kecamatan Terlarang Pada Pemuda Di Desa Pemalang Kabupaten Pemalang, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, Volume 22 Nomor 2, Desember 2012.

D. Sumber Lain

https://ai-care.id/healthpedia-obat/phenylpropanolamine

https://www.alodokter.com/ergotamine

https://www.alodokter.com/pseudoephedrine

https://www.alodokter.com/phenylpropanolamine

https://doktersehat.com/informasi/kesehatan-umum/kalium-permanganat/

https://gayasehatku.com/efedrin

https://geograf.id/jelaskan/pengertian-apotek-menurut-permenkes/

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-penegakan-hukum/

https://hellosehat.com/obat-suplemen/ergometrine/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemberian-obat-keras-harus-dengan-resep-dokter-lt566ba42c541ad/

https://jagad.id/pengertian-apotek/

https://ilmu-kefarmasian.blogspot.com/2014/03/semua-tentang-apotek. html

https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/badan-pengawas-obat-dan-makanan-bpom

https://ntb.bnn.go.id/penyalahguna-narkoba-bukan-kriminal-namun-dapat-melahirkan-kriminal/

https://www.pom.go.id/berita/prekursor-dibalik-peredaran-gelap-narkotika-dan-psikotropika




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v25i1.8002

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rifa Atul Amalina, Isnawati, dan Amin Slamet

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: