TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN KASET BAJAKAN VIDEO GAME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Silitonga Tondy Piebed Oro, Syamsudin, dan Benhard Kurniawan Pasaribu

Abstract


Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan peraturan yang telah mengatur sekaligus melindungi hasil karya cipta seseorang dimana dalam Undang-Undang tersebut telah tertuang juga adanya larangan dengan tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Fenomena dalam pembajakan masih saja terjadi hingga saat ini, termasuk pembajakan terhadap film, lagu, music, buku, ilmu pengetahuan, dan video game yang ada di Kota Samarinda di beberapa tempat. Maka dari itu telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-undang ini adalah untuk melindungi Hak Cipta yang salah satunya tentang pembajakan Kaset Video Game yang belakangan ini semakin banyak dalam peredarannya.

Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode observasi wawancara mendalam dengan informan, dan studi dokumentasi. Peneliti melakukan penelitian di Kepolisian Sektor Samarinda Ulu dan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur.

Hasil daripada penelitian ini menunjukkan bahwa pihak penegak hukum dalam hal ini adalah pihak kepolisian telah melakukan dua cara pencegahan agar dapat meminimalisir kasus pembajakan kaset, yaitu upaya preventif dan represif, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum dapat berjalan secara efektif dikarenakan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tindak pidana pembajakan dikategorikan sebagai delik aduan, selain itu mengenai bentuk perlindungan yang diberikan kepada pengembang/penerbit video game telah dilaksanakan kepada pengembang/penerbit video game baik lokal maupun dari luar negeri, karena Indonesia bukan saja mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, tetapi juga melalui kesepakatan Internasional seperti Protokol Madrid dan Konvensi Bern.

Keywords


Hak Cipta, Pencipta, Perlindungan Hak Cipta, Pembajakan

Full Text:

pdf

References


A. BUKU BACAAN

Abdulkadir Muhammad, Hukum Harta Kekayaan, Citra Adithya Bhakti, Bandung, 2001

Adrian Sutedi, Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2015

A. I. Sterling & Carter, Copy Righat Law In The United Kindom, Legal Books Pty, Ltd, London, 2008

Erik Bethke, Game Development and Production, Worldware Publishing. Inc, 2003

Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Panduan Penulisan Hukum, 2017

Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2010

Iqbal Abdul Malik, Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Permainan Video Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Semarang, 2017

Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia, UIN-Maliki Press, Malang, 2012

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor Di Indonesia, Megister Ilmu Hukum program Pascaserjana, Universitas Sebelas Maret, Surakarta,2003

Paul Goldstein, Hak Cipta Dahulu, Kini dan Esok, Cetakan Pertama, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1997

Philipus M. Hadjon,Perlindungan bagi Rakyat Di Indonesia,PT. Bina Ilmu,Surabaya,2005

Ranti Fauza Mayan, Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas, Cetakan Pertama, Jakarta, Grasindo, 2004

Ridwan Khairandy, Machsun Tabroni, Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000

Robby Akhmad Surya Dilaga, Perlindungan HukumTerhadap Pencipta Software Dalam Perspektif Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Mataram, 2016.

Sadiman, Media Pendidikan: Pengertian, Pengembangan, dan Pemanfaatannya, PT. Raya Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Cetakan Ke V, Bandung,2000

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 1983

Sudargo Gautama , Pengertian Tentang Negara Hukum, Bakri Media, Bandung, 1973

Teguh Sulistia & Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2012

Tolkidsen George, Leisure and Recreation Management, Routledge, New York, 2005

Tomy Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global,Graha Ilmu, 2010.

W. R. Cornish , intellctual Property,Edisi ke-2, Swett & Maewell, London, 2001Tomy Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global,Graha Ilmu, 2010

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Works

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark, 1989

Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Works

Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark, 1989

SUMBER LAIN

https://www.gamespot.com/articles/playstation-xbox-and-nintendo-gaming-revenue-compared-sony-leads-the-way/1100-6500267/, diakses pada hari Senin 13 November 2023, Pukul 19:18 WITA

http://www.indiegamemag.com/what-is-an-indie-game/, diakses pada tanggal, 20 Maret 2024 Pukul 20.45 WITA

https://www.linkedin.com/pulse/breaking-gaming-industry-difference-between-joe-howell#:~:text=Developers%20and%20publishers%20are%20two,distributing%20the%20game%20to%20players, Diakses Tanggal 18 Maret 2024, Pukul 20.44 WITA




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v25i1.8003

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Silitonga Tondy Piebed Oro, Syamsudin, dan Benhard Kurniawan Pasaribu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: