TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK CUTI MELAHIRKAN PEKERJA PEREMPUAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Jenieka Ajeng Ardian, Tri Sulistiyono

Abstract


Artikel ini menyajikan kajian hukum yang mendalam mengenai hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia. Pembahasannya terfokus pada perubahan ketentuan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 menuju regulasi baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, dengan penekanan pada pemaksaan hukum serta tantangan dalam menjamin konsistensi perlindungan hak bagi ibu bekerja. Penelitian ini mengkaji perubahan dari ketentuan hukum yang bersifat tetap dan terperinci menuju mekanisme regulasi yang lebih fleksibel dan terdesentralisasi, yang berdampak pada keseragaman serta kepastian pelaksanaan cuti melahirkan. Kerangka hukum Indonesia yang terus berkembang mengenai cuti melahirkan mencerminkan peningkatan pengakuan terhadap kebutuhan para ibu, termasuk dengan munculnya usulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Tahun 2024 untuk memperpanjang masa cuti melahirkan dengan upah penuh hingga enam bulan. Artikel ini didasarkan pada telaah mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, serta literatur akademik, dan mengungkap bahwa meskipun hak pokok cuti tetap bertahan, efektivitas penegakan hukum dan kepastian hukum masih memerlukan pengawasan pemerintah yang kuat, regulasi yang jelas, serta advokasi berkelanjutan guna melindungi hak-hak pekerja Perempuan.


Keywords


Cuti Melahirkan, Undang-Undang Cipta Kerja, Pekerja Perempuan, Hukum Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Artikel dari Jurnal

Adityarani, N. W. Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Sebagai Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Indonesia. Jurnal fundamental justice, 28-45 (2020).

Cape, M. L. E. Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Pekerja Perempuan Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Ri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (2022).

Cristiana, E. Problematika Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak: Kesenjangan Regulasi dan Implementasi. Belom Bahadat, 15(1), 96-111 (2025).

Flambonita, S. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan di Bidang Ketenagakerjaan. Simbur Cahaya, 4397-4424 (2017).

HRMLabs. Aturan lengkap cuti melahirkan berdasarkan UU KIA 2024. (2024). Diakses tanggal 2 Oktober 2025, dari https://hrmlabs.com/id/aturan-lengkap-cuti-melahirkan-berdasarkan-uu-kia-2024/

Istiarti, V. T. Penerapan Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan di Sektor Formal. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 11(2), 103–108 (2013).

Izzati, N. R. Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 31(2), 384-407 (2024).

Sinta, Munir, Sukirman, Jufrin, & Suharti. Perlindungan hukum terhadap hak cuti haid, hamil dan melahirkan tenaga kerja perempuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Nalar: Journal of Law and Sharia (2023), 1(3). Diakses pada tangal 2 Oktober 2025, dari https://ejurnal.sarauinstitute.org/index.php/nalar/article/download/50/51/322

Sugeng Santoso, P. N., & SH, M. Hukum Ketenagakerjaan Kontemporer: Implementasi dan Tantangan (Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam). Prenada Media (2025).

Susanti, E. Hubungan Antara Hak Cuti Haid, Hak Cuti Melahirkan, Dan Hak Menyusui Dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Perempuan di Cv. Miranda Moda Indonesia Rengas, Ciputat Tahun 2020 (2020).

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Perppu Cipta Kerja Disahkan, Peraturan Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Wanita Tidak Memiliki Payung Hukum (2023). Diakses tanggal 1 Oktober 2025, dari https://www.umy.ac.id/perppu-cipta-kerja-disahkan-peraturan-cuti-haid-dan-melahirkan-pekerja-wanita-tidak-memiliki-payung-hukum/

Wardatun Jannah, K., & Setiawati, D. Pemenuhan hak cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan: Analisis implementasi UU Ketenagakerjaan dan Putusan MA No. 1330 K/Pdt.Sus-PHI/2023 (2024). Universitas Muhammadiyah Surakarta. Diakses 7 Oktober 2025, dari https://eprints.ums.ac.id/131740/1/Naskah%20Publikasi.pdf

Yati, A. Pelaksanaan Hak Cuti Haid dan Cuti Hamil Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 (Studi Pada Pt. Indokom Samudra Persada) (Doctoral Dissertation, Iain Raden Intan Lampung) (2017).

Web Page

BBC Indonesia. UU KIA: Cuti melahirkan selama enam bulan dan tantangan pengawasannya di Indonesia (2024). Diakses tanggal 2 Oktober 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cw44p9ekwexo

Dealls. Hak cuti karyawan swasta terbaru menurut UU (2025). Diakses tanggal 1 Oktober 2025 https://dealls.com/pengembangan-karir/hak-cuti-kar

Disnakertrans NTB. Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (2025). Diakses tanggal 1 Oktober 2025 https://disnakertrans.ntbprov.go.id/perbedaan-uu-ketenagakerjaan-dengan-ruu-omnibus-law-cipta-kerja/

HRMLabs. Aturan lengkap cuti melahirkan berdasarkan UU KIA 2024. (2024). Diakses tanggal 2 Oktober 2025, dari https://hrmlabs.com/id/aturan-lengkap-cuti-melahirkan-berdasarkan-uu-kia-2024/

Hukumonline. Aturan cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran (2025). Diakses tanggal 1 Oktober 2025 https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-cuti-haid-cuti-melahirkan-dan-cuti-keguguran-cl3890/

Lembaga Perlindungan Pekerja Perempuan Indonesia. Peningkatan Kesadaran Hukum atas Hak Cuti Melahirkan. Jakarta: LP3I (2024). Diakses pada tanggal 2 Oktober 2025, dari https://lp3i.or.id/publikasi2024

V-Cube Indonesia. Mengenal hak cuti karyawan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia (2025). Diakses tanggal 1 Oktober 2025, dari https://vcube.co.id/mengenal-hak-cuti-karyawan-sesuai-undang-undang-ketenagakerjaan-indonesia/




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v27i1.9093

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jenieka Ajeng Ardian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: