PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG DIPAKSA BEKERJA MENJADI PUBLIC FIGURE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Fatmalia Azizah, Ony Rosifany

Abstract


Anak semata-mata menjadi objek untuk melampiaskan keinginan orangtuanya. Sejak awal dikondisikan untuk menjadi apa (sesuai keinginan orangtuanya), yang mengakibatkan dia kehilangan hak pengasuhan wajar, dan berpotensi terjadinya praktik kekerasan dan diskriminasi. Pada masa belakangan ini, sebagian kondisi anak berada pada posisi bukan lagi sebagai penerus bangsa yang baik akibat sisi negatif dari pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Keberadaan artis cilik, sering dipandang sebagai pengembangan minat dan bakat, populer, finansial yang lebih, hidup dalam kemapanan. Itu lebih pada bentuk eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh orang tuanya, bilamana aktifitas artis cilik tersebut mengabaikan hak- hak asasinya sebagai anak. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang di eksploitasi masuk kedalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang dipaksa bekerja menjadi public figure, dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku yang memaksa anak bekerja menjadi public figure. Metode penelitian yang digunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.   Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perlindungan hukum terhadap anak-anak yang bekerja karena adanya paksaan dari sekitar, bentuk perlindungan hukum diambil dalam bentuk peraturan perundang-undangan; dan penegakan hukum berupaya memberikan sanksi terhadap seseorang yang melakukan tindakkan eksploitasi terhadap anak melalui peraturan perundang- undangan.


Keywords


Perlindungan Hukum, Public Figure, Eksploitasi, Anak

Full Text:

PDF

References


Al-Ghiffari Aqsa dan Muhammad Isnur, 2012, Mengawal Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum Pendidikan dan Laporan Monitoring Paralegal LBH Jakarta untuk Anak Berhadapan dengan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta

Arman Saudi, 2023, Hukum Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak, cet II, Kencana, Jakarta

Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran gagasan Radikal Peradilan anak Tanpa Pemidanaan, cet I, PT gramedia Pustaka Utama anggota IKAPI, Jakarta

Harrys Pratama Teguh, 2018, Teori dan Praktek Perlindungan anak dalam hukum pidana-dilengkapi dengans studi kasus, cet I, Andi, Yogyakarta

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, cet I, Rafika Aditama, Bandung

Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia- Hakekat, Konsep & Implikasinya Dalam Perspektif hukum & Masyarakat, cet 1, PT Refika Aditama, Bandung

http://eprints.bsi.ac.id/index.php/jab/article/download/1167/783/6795#:~:text=Menurut%20(Widyatmoko%2C%202011)%20%2C,baik%20karena%20profesi%20maupun %20kompetensinya

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10803/BAB%202a.d0cx.pdf7sequence=3&is

https://fahum.umsu.ac.id/perlindungan-hukum-indonesia-pengertian-aspek-unsur-dan-contoh/

https://rumahfaye.or.id/perlindungan-anak-korban-eksploitasi

https://www.gramedia.com/literasi/eksploitasi-adalah/

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wagiati Sutedjo, 2006, Hukum Pidana Anak, cet 1, PT Refika Aditama, Bandung

Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, cet ed. revisi 2, PT Raja Grasindo Persada, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v27i1.9708

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Fatmalia Azizah, Ony Rosifany

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing: