Sistem Pelunasan Hutang Pada Bank Apabila Debitur Wanprestasi Dan Kemudian Meninggal Dunia

Maria Puspita Sari

Abstract


ABSTRAK

Pada hakekatnya pemberian kredit dengan jaminan hak atas pensiun ini, pengambilannya tidak mengalami kesulitan karena angsuran pinjamannya langsung dipotong oleh Kantor Pembendaharaan Negara dalam hal ini Kantor Pos yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa pemotongan pensiun yang dikirim oleh BANK MANDIRI Cabang Samarinda. Akan tetapi bukan berarti pemberian kredit dengan hak atas pensiun ini tidak ada kendala yang menghambat kelancaran pengembalian kredit pada BANK MANDIRI Cabang Samarinda. Hal ini terbukti dengan adanya sebagian peminjam yang menunggak dalam pembayaran kredit. Adapun yang menjadi sebab adanya tunggakan adalah peminjam mengalami wanprestasi dan atau mengalami overmacht.

Upaya yang dilakukan oleh bank dalam hal ini Bank Mandiri Cabang Samarinda dalam menyelesaikan kredit yang masih belum terbayar adalah sebagai berikut : Bagi pensiunan yang mengalami wanprestasi dengan disebabkan tidak diambilnya uang pensiun, maka upaya yang akan dilakukan oleh BANK MANDIRI Cabang Samarinda adalah melihat terlebih dulu berapa kali dia melakukan penunggakan apabila penunggakan telah terjadi tiga kali secara berturut-turut, maka pihak bank akan mendatangi Kantor Pos dimana si nasabah itu biasa mengambil uang pensiun tersebut untuk dimintai penjelasan apa yang menjadi penyebab tidak terbayarnya angsuran pada BANK MANDIRI Cabang Samarinda. Setelah mengetahui apa yang menjadi penyebab dari tidak terbayarnya angsuran itu, maka pihak bank akan mendatangi alamat dari peminjam untuk memberikan somasi atau peringatan bahwa dengan terlambatnya pembayaran angsuran itu akan merugikan nasabah itu sendiri. Upaya bank bagi peminjam yang meninggal dunia, maka terlebih dulu melihat atau harus mengetahui usia dari peminjam. Hal ini dilakukan mengingat bahwa usia peminjam ini mempengaruhi dan menentukan asuransi mana yang menjamin si penerima pensiun tersebut. Dengan demikian apabila ada peminjam yang meninggal dunia sedang kreditnya belum terlunasi, maka upaya Bank Mandiri Cabang Samarinda yaitu melakukan klaim terhadap asuransi dimana surat keputusan tersebut menjadi tanggungannya yang didasarkan atas usia peminjam. Pengajuan klaim ini didasarkan atas sisa sebenarnya yang bertepatan dengan bulan meninggalnya si penerima pensiun.


References


DAFTAR PUSTAKA

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1989.

Muchdarsyah Sinungan, Dasar-dasar dan Teknik Manajemen Kredit, Bina Aksara, Jakarta, 1989.

Sastra Djatmiko dan Marsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1982.

Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 1980.

Subekti R., dan Tjitrosudibio R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pustaka Emas, Surabaya, 1981


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.