TANGGUNG GUGATPENGANGKUT ORANG CV. ALFIAN INDAH PUTRA DALAM ANGKUTANUMUMSANGATTA-BONTANG KALIMANTAN TIMUR

Mukri Mukri

Abstract


Abstrak

Dalam hal pelaksanaan pengangkutan orang dengan menggunakan otobus, apabila terjadi kerugian fisik penumpang yaitu berupa luka ataupun meninggal yang diakibatkan oleh kecelakaan/kelalaian penumpang sendiri selama terjadi dalam proses pengangkutan akan menjadi tanggung jawab pengangkut. Dalam hal ini pengangkut mengganti kerugian terhadap penumpang (korban atau ahli warisnya) dengan memberikan biaya pengobatan atau santunan. Setiap penumpang yang menggunakan jasa angkutan PO Bus sudah dikenakan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja yang dibayarakan oleh pihak PO Bus setiap bulannya. Maka dalam hubungan ini penumpang juga dapat menggunakan klaim atas kerugian pada pihak asuransi.

Terhadap kehilangan/kerusakan barang bawaan atau barang cangkingan milik penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas atau kesalahan/kelalaian awak bus, maka dalam hal ini pihak pengangkut (PO Bus) tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan ganti kerugian. Alasan pembatasan tanggung jawab adalah :

Pihak pengangkut telah mencantumkan klausula dalam setiap tiket bahwa “barang hilang/rusak resiko penumpang”.

Barang bawaan penumpang tidak pernah diperiksa isinya oleh pengangkut.Pengangkut tidak pernah memungut tarif atau ongkos terhadap barang bawaan penumpang. Penyelesaian dalam hal terjadi kerugian dalam pengangkutan orang, antara pengangkut (PO Bus) dengan penumpang dapat diselesaikan dengan musyawarah dan sampai saat ini belum pernah dibawa ke pengadilan.

 

Kata kunci: Tanggung Gugat Pengangkut Orang Cv. Alfian Indah Putra Dalam Angkutan Umum Sangatta-Bontangkalimantan Timur.


References


Daftar Pustaka

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1984.

Setiawan R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1979.

Soekardono R., Hukum Dagang Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1983.

Subekti R., Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1984.

________, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1991.

Subekti R., dan Tjitrosudibio R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.

Sution Usman Adji, Djoko Prakoso, dan Hari Pramono, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Wiwoho Soedjono, Pinjam Pakai Menurut Teori & Praktek Berdasarkan Pelaksanaan Di Dalam Masyarakat, Liberty, Yogyakarta, 1989.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.