TINDAKAN HUKUM BANK SEBAGAI PEMBIAYA TERHADAP JAMINAN FIDUCIA PADA SAAT TERJADINYA KREDIT MACET

Indro Agus Mulyawan

Abstract


ABSTRAK

 

Faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet, dipengaruhi oleh : Faktor yang bersifat intertnal, yaitu :Penyalahgunaan kredit; Rendahnya tingkat pendidikan; Karakter yang tidak baik; Kesulitan keuangan. Faktor yang bersifat eksternal, yaitu yang berasal dari keadaan yang terjadi diluar jangkauan kemampuan dari debitur atau keadaan yang memaksa (overmacht) seperti keadaan perekonomian yang tidak stabil.

Pihak Bank di Samarinda dalam mengatasi kredit macet melakukan upaya, antara lain :  Perdamaian; Penagihan melalui jalur hukum. Penyelesaian kredit kepada BUPLN (Badan Urusan Piutang Lelang Negara); Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk mengadakan penyitaan.


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan. PT. Cipta Aditya Bakti, Bandung.

Abdulkadir Muhammad, 1992, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, PT. Cipta Aditya Bakti, Bandung.

Gunawan Wijaya, 2000, Jaminan Fiducia, PT. Raja Grafida Persada, Jakarta.

Mariam Darus Badruszaman, 1983, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung.

Meliala A. Qirom Syamsudin, 1985, Pokok-pokok Hukum Perikatan Beserta Pengembangannya, Liberty, Yogyakarta.

Munir Fuady, 2003, Jaminan Fiducia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.