enyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur

Ali Rahman Gofur

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaiamana penanganan pemutusan hubungan kerja dan apa saja kendala yang dihadapi dalam penanganan pemutusan hubungan kerja.

Penangan yang dilakukan oleh pihak Disnaker dalam kasus pemutusan hubungan kerja adalah dengan mempertemukan kedua belah pihak yaitu pihak pengusaha dengan pekerja dan mencoba menyelesaikan kasus dengan kekeluargaan, apabila tidak ditemukannya titik temu maka kasus akan diserahkan kepada bidang PHI dan mediator memiliki hak penuh dalam penyelesaian dari kasus tersebut.

Dalam proses penyelesaiannya, pihak Disnaker masih mengalami kendala-kendala seperti sulitnya mendatangkan pengusaha untuk hadir dalam pertemuan atau sidang yang diadakan oleh Mediator, Hal itu bisa membuat proses berlangsung lebih lama walaupun ada jangka waktu penyelesaian. Kemudian perselisihan yang diajukan oleh pekerja melalui Serikat Pekerja Nasional, tidak dilengkapi dengan surat kuasa dari pekerja, sehingga proses tidak bisa dilanjutkan karena tertib administrasi tidak dipenuhi.

 

Kata kunci :PHK, Serikat Pekerja Nasional, dan PHI.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. LITERATUR

Adrian Sutedi. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Cetakan I. Sinar Grafika. Jakarta. 2007.

Astawa, I Dewa Rai. Aspek Perlindungan Hukum Hak-hak TKI di Luar Negeri. Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Semarang.2006.

Ferdian, Anas. Kisi-kisi Hak-hak Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan. Makalah dengan tema Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Indonesia. Jakarta. 2009.

Harahap, M. Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian. Alumni. Bandung.1996

Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2007.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.