MASALAH YANG TIMBUL DALAM JUAL BELI PAKET WISATA DAN AKIBAT HUKUMNYA DI SAMARINDA
Abstract
ABSTRAK
Biro perjalanan umum sebagai pihak penyelenggara dari pelayanan jasa paket wisata mempunyai peran yang sangat penting, karena biro perjalanan umum adalah merupakan perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan wisatawan dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jasa paket wisata selain itu juga ia ( Biro perjalanan Umum) mempunyai tugas dan fungsi sebagai pihak pemberi jasa yang bertujuan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada wisatawan, sehingga dari sini diharapkan akan tumbuh suatu rasa percaya diri dari wisatawan kepada biro perjalanan umum bahwa memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya selama ia melakukan wisata atau tour ketempat yang mereka inginkan yang tentunya telah tercantum di dalam paket wisata. Oleh karena itu biro perjalanan umum hendaknya harus selalu meningkatkan mutu pelayanan agar selalu mendapatkan kepercayaan dari para wisatawan. Akan tetapi dalam pelaksanaan tidak semua biro perjalanan umum melakukan tindakan atau usaha yang demikian ini, kadang kala ada juga sebagian yang merasa bahwa setelah mendapat kepercayaan dari para wisatawan lalu menyalahgunakan kepercayaan itu dengan berbagai macam cara yang bertujuan semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan resiko yang akan dihadapi. Banyaknya Kasus mengenai jual beli dalam dunia pariwisata khususnya, dapat kita ketahui tentang kekurangan yang bersifat esensial bila di tinjau dari segi yuridis. Yang pada prinsipnya dapat dibagi menjadi dua yakni:Sebab dari dalam, ini meliputi hubungan di dalam Biro Perjalanan itu sendiri.Sebab dari luar, ini meliputi sebab-sebab seperti gangguan perjalanan, pelaksanaan pemotongan pembayaran, keamanan wisatawan sendiri, Overmacht ( Keadaan memaksa)
References
PUSTAKA
Abdul Hadir Muhammad, Hukum Perikatan, Penerbitan Alumni Bandung, 1980.
A. Rahmad Rosyadi dan Suroso, Indonesia Keluarga Berencana Ditinjau dari Hukum Islam, Pustaka, Bandung, 1986.
Ahmad Azhar Basyir, MA, Aborsi Ditinjau dari Syariah Islamiyah, Yogyakarta, 1973.
Bambang Poernomo, S.H, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1978.
--------------------------------, Hukum Pidana Kumpulan Karangan Ilmiah, Bina Aksara, Jakarta, 1986.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.