TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI APOTEKER SEBAGAI PELAKU BISNIS DALAM PRAKTEK

Sanuri Sanuri

Abstract


ABTSRAK

 

Apoteker sebagai pemilik sarana apotek merupakan pelaku usaha bisnis, berdasarkan kode etik bisnis dimana pelaku usaha bertanggung jawab atas berjalannya usaha tersebut. Maka keuntungan menjadi tolak ukur bagi pelaku usaha. Hal tersebut bertentangan dengan kode etik profesinya, sebagaimana diatur dalam pasal 4 dimana dalam melakukan pekerjaan kefarmasian seorang farmasis hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi yang mengakibatkan hilangnya kebebasan profesi. Jadi hal keuntungan sebagai suatu hal dalam berbisnis tidak ada dalam kode etik profesi apoteker, ketentuan tersebut berdasarkan sumpah atau janji apoteker, yaitu saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.

Segala pengoperasian sebuah apotek harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perundang-undangan yang penting mengenai apotek adalah PP No. 26 Tahun 1965 yang kemudian diubah dengan PP No. 25 Tahun 1980. Kedua PP tersebut melaksanakan UU No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi. Apabila PP  No. 25 Tahun 1980 ditelaah secara seksama, maka apotek merupakan tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat yang dapat diusahakan oleh apoteker itu sendiri. Dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek pada pasal 2 yang menerangkan bahwa seorang apoteker sebelum melaksanakan kegiatan pengelolaan apotek, hanya diberikan kepada seorang apoteker yang nantinya harus bertanggung jawab secara teknis farmasis.

 Berdasarkan peraturan yang berlaku izin apotek diberikan oleh Menteri kepada seorang yang memiliki keahlian dalam bidang farmasi yaitu apoteker. Dengan adanya pelaksanaan dan penerapan UU Perlindungan Konsumen dalam bidang ini menimbulkan beberapa aspek pelanggaran yang terjadi dalam beberapa kasus. Kasus tersebut ditinjau dari aspek seperti : Aspek fungsional, hal-hal yang dapat menimbulkan keluhan sampai protes konsumen dapat terjadi mulai dari pengadaan, penyimpanan, peracikan maupun penyerahan; Aspek Penyalahgunaan, sering kali terjadi penyalahgunaan ini dilakukan sengaja oleh konsumen. 


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Ace Partadiredja, Pengantar Ekonomi, BPFE, Yogyakarta, 1990.

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya, Jakarta, 1999.

Leenen, H.J.J dan Lamintang , P.A.F, Pelayanan Kesehatan dan Hukum, Suatu Studi Tentang Hukum Kesehatan, Bina Cipta, Bandung, 1991.

Soerjono Soekanto, Aspek Hukum Apotek dan Apoteker, Mandar Maju, Bandung, 1990.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.