PELAKSANAAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TRAFICKING DI PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
Abstract
ABSTRAK
Hubungan antara rekonstruksi dengan TKP adalah untuk membenarkan keterangan tersangka yang dibuat oleh penyidik dalam rangka kegiatan penyidikan tindak pidana untuk disesuaikan dengan keadaan di TKP sebenarnya. Pada prakteknya, rekonstruksi tidak dilakukan di TKP yang sebenarnya. Hal ini semata-mata dilakukan untuk keamanan tersangka sendiri agar terhindar dari amukan masyarakat. Disamping untuk itu, juga untuk menekan seminim mungkin biaya rekonstruksi apalagi jika TKP dimana rekonstruksi itu akan diadakan berada di luar kota. Tetapi apabila TKP tidak berada di luar kota, pelaksanaan rekonstruksi tetap dilakukan di TKP yang sebenarnya.
Apabila TKP-nya belum diketahui dengan pasti maka usaha-usaha yang dilakukan adalah : Melakukan tindakan dengan cara pengusutan yang merupakan tehnik dari penyidikan agar perkara pidana itu terungkap, dimana dengan tehnik penyidikan ini akan diperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam bidang pengusutan perkara pidana; Melakukan kegiatan interogasi terhadap pelapor kejadian dan meminta keterangan dari saksi penderita, saksi ahli dan saksi-saksi yang mengetahui pertama kali perkara pidana ini. Meskipun terjadi perbedaan wilayah antara tempat kejadian perkara dengan wilayah tempat diketemukannya korban atau hasil kejahatan tidaklah menghalangi pihak kepolisian untuk mengungkap perkara pidana tersebut, karena walaupun terjadi perbedaan wilayah pihak kepolisian masih tetap bisa saling bekerjasama antara satu dengan yang lainnya.
References
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1978.
G.W. Bawengan, Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktek, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979.
_____________, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi, Pradnya Paramita, Jakarta, 1989.
John Z. Loudoe, Beberapa Aspek Hukum Materiil dan Hukum Acara Dalam Praktek, Bina Aksara, Jakarta, 1981.
M. Karjadi, Tindakan dan Penyidikan Pertama Di Tempat Kejadian Perkara, Politea, Bogor, 1981.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.