PENERAPAN PIDANA KUMULATIF DALAM PERKARA PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 35 TAHUN 2009
Abstract
ABSTRAK
Dalam penerapan pidana kumulatif terbagi ke dalam beberapa tahap yaitu tahap penuntutan, tahap putusan dan tahap pelaksanaan putusan atau eksekusi. Dalam tahap penuntutan perkara Narkotika, Jaksa Penuntut Umum harus memperhatikan ketentuan pidana dalam pasal tertentu dari Undang-Undang Narkotika yang telah dilanggar. Berhubung ketentuan pidana kumulatif dalam Undang-Undang Narkotika tidak ditentukan tentang kurungan pengganti denda yang merupakan pidana yang berhubungan dengan kekayaan terdakwa dan karena itu mengalami kesulitan dalam hal eksekusinya, maka jaksa dalam penuntutan perkara Narkotika juga mencantumkan tentang pidana kurungan pengganti denda tersebut. Sedangkan dalam tahap menjatuhkan putusan perkara Narkotika, hakim terikat pada dakwaan penuntut umum, bukti-bukti yang sah di persidangan dan terikat pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika. Adapun dalam tahap pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi), pelaksanaan putusannya terbagi atas tiga yaitu : pelaksanaan (eksekusi) pidana penjara, pelaksanaan (eksekusi) pidana denda dan pelaksanaan (eksekusi) pidana kurungan pengganti denda. Sikap penegak hukum terhadap Tindak penyalahgunaan Narkotika pada dasarnya aktif karena Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan delik relatif. Walaupun tidak ada pengaduan penuntutan hanya ada laporan atau informasi tentang adanya Tindak penyalahgunaan Narkotika, maka penegak hukum melihat adanya Tindak semacam ini tetap akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam peristiwa pengaduan tidak diperuntukkan menuntut peristiwanya, akan tetapi menuntut orangnya yang melakukan Tindak penyalahgunaan Narkotika tersebut.
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.
Andi Hamzah dan R.M. Surachman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1996.
Leden Marpaung, Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik), Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
______________, Proses Penanganan Perkara Pidana, Bagian Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.
O.C. Kaligis Q Associates, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2002.
Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XII No. 141, Juni 1997, Jakarta, 1997.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.