KENDALA YANG DIHADAPI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BARONG TONGKOK KUTAI BARAT
Abstract
ABSTRAK
Di kota Barong Tongkok dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan bermotor dilakukan dengan dua cara yaitu tindakan Non Yustisi dan Yustisi. Tindakan Non Yustisi adalah suatu tindakan yang berupa peringatan secara tertulis terhadap si pelanggar tetapi si pelanggar tetap dikenakan sanksi berupa retribusi terhadap apa yang dilanggar dan uang tersebut merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah. Sedangkan tindakan Yustisi merupakan tindakan yang dikenakan kepada si pelanggar melalui membuat berita acara serta dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses dan dijatuhkan sanksi dan uang tersebut akan masuk ke Negara. Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan bermotor di Barong Tongkok terdapat beberapa kendala-kendala atau faktor-faktor yang menghambat yaitu : Di Propinsi Kalimantan Timur Berdasarkan wawancara dengan pihak Polda ( Kasubdit Bin Gakkum), kendala-kendala atau faktor yang menghambat adalah : Masyarakat yang tidak sadar akan pelanggaran hukum yang dilakukannya,masyarakat tidak faham akan hukum; Aparat hukum tidak tahu akan tugasnya artinya aparat Kepolisian adalah : pelayan masyarakat bukan sebagai penguasa; Sarana dan prasarana ada yang rusak dan hilang; Sanksi yang diterapkan terlalu ringan; Masyarakat yang kurang sadar akan hukum; Sarana dan prasarana masih kurangReferences
DAFTAR PUSTAKA
Arief Sidharta, dkk, Butir-butir Gagasan Tentang Penyelenggaraan Hukum Dan Pemerintahan yang layak, PT. Citra Adititya Bakti, Bandung, 1996.
Baharudin Lopa, Pertumbuhan Demokrasi, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, cetakan Pertama, PT.Yarsif Watampone, Jakarta,1999.
B. Restu Cipto Handoyo, Aspek-aspek Hukum Administrasi negara dalam penataan ruang, cetakan Pertama, Edisi Pertama, Universiats atma jaya, Yogyakarta 1995.
C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan tata hukum Indonesia, Cetakan Ketujuh, Balai Pustaka, Jakarta, 1986
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.