PENANGGULANGAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP RESIDIVIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PRAKTEK

Riswan Riswan

Abstract


ABSTRAK

Faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan umumnya terdiri dari 2 (dua), yaitu : Faktor Intern, yaitu faktor-faktor yang terdapat dalam diri pribadi manusia itu sendiri meliputi : faktor agama, pendidikan; Faktor Ekstern, yaitu faktor-faktor yang berasal dari luar pribadi manusia yang meliputi : lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, faktor ekonomi. Adapun mengenai upaya penanggulangan kejahatan terdiri dari dua segi, yaitu pertama dari segi sebelum kejahatan terjadi yang sering dikenal dengan cara preventif, dan kedua dari segi sesudah terjadinya kejahatan yaitu dengan cara represif. Faktor penyebab terjadinya residivis adalah merupakan suatu faktor yang saling berkaitan. Baik karena faktor pendidikan, masyarakat atau ekonomi. Sedangkan menurut pengakuan daripada residivis itu sendiri, bahwa hasil daripada kejahatan adalah untuk berfoya-foya terutama untuk dirinya sendiri dan teman-temannya yang bersifat negatif. Semua perbuatan itu tidak terlepas dari pengaruh lingkungan sekitarnya serta kurangnya pengetahuan agama, dan rendahnya pendidikan. Ditambah lagi tidak adanya penghasilan setelah ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Selain daripada itu juga adanya pengaruh pergaulan yang memberi kesempatan terjadinya pengulangan kejahatan tersebut. Adapun mengenai upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Samarinda untuk mencegah terjadinya pengulangan kejahatan atau residivis adalah dengan melakukan pembinaan-pembinaan di segala bidang yang menurutnya perlu diberikan terhadap narapidana. Pembinaan-pembinaan tersebut menurut penulis adalah sudah maksimal. Apabila nantinya terdapat bekas narapidana yang melakukan lagi perbuatannya, hal itu hanyalah tergantung kepada masing-masing individu sendiri yang dalam hal ini adalah bekas narapidana tersebut. Juga mengenai pembinaan terhadap narapidana biasa dengan narapidana residivis tidak ada suatu perbedaan khusus.


References


DAFTAR PUSTAKA

E. Utrech, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, PT. Penerbitan Universitas, Bandung, 1965.

G.W. Bawengan, Pengantar Psikologi Kriminil, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.

J.E. Sahetapy, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1995.

___________, Kejahatan Kekerasan (Suatu Pendekatan Interdisipliner), Sinar Wijaya, Surabaya, 1983.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Bandung, 1989.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.