FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA RESIDIVIS DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIB TENGGARONG
Abstract
ABSTRAK
Faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan umumnya terdiri dari 2 (dua), yaitu : Faktor Intern, yaitu faktor-faktor yang terdapat dalam diri pribadi manusia itu sendiri meliputi : faktor agama, pendidikan; Faktor Ekstern, yaitu faktor-faktor yang berasal dari luar pribadi manusia yang meliputi : lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, faktor ekonomi. Adapun mengenai upaya penanggulangan kejahatan terdiri dari dua segi, yaitu pertama dari segi sebelum kejahatan terjadi yang sering dikenal dengan cara preventif, dan kedua dari segi sesudah terjadinya kejahatan yaitu dengan cara represif. Faktor penyebab terjadinya residivis adalah merupakan suatu faktor yang saling berkaitan. Baik karena faktor pendidikan, masyarakat atau ekonomi. Sedangkan menurut pengakuan daripada residivis itu sendiri, bahwa hasil daripada kejahatan adalah untuk berfoya-foya terutama untuk dirinya sendiri dan teman-temannya yang bersifat negatif. Semua perbuatan itu tidak terlepas dari pengaruh lingkungan sekitarnya serta kurangnya pengetahuan agama, dan rendahnya pendidikan. Ditambah lagi tidak adanya penghasilan setelah ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
References
DAFTAR PUSTAKA
E. Utrech, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, PT. Penerbitan Universitas, Bandung, 1965.
G.W. Bawengan, Pengantar Psikologi Kriminil, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.
J.E. Sahetapy, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1995.
___________, Kejahatan Kekerasan (Suatu Pendekatan Interdisipliner), Sinar Wijaya, Surabaya, 1983.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Bandung, 1989.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.