MASALAH KAMPANYE YANG DILAKSANAKAN DILUAR JADWAL KAMPANYE (TERSELUBUNG) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Samsuni Samsuni

Abstract


ABSTRAK

 

Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintah negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang luas dengan jumlah penduduk yang besar dan menyebar diseluruh nusantara serta memiliki kompleksitas nasional, menuntut penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang professional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggung jawabkan.

Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologi, yaitu suatu penelitian dapat berwujud bahan hukum maupun non hukum yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan bahan non hukum yang secara langsung diperoleh dari masyarakat maupun keterangan dari instansi yang berhubungan dan berkompeten untuk memberikan keterangan dan informasi sehubungan dengan penulisan karya ilmiah ini, penelitian yang dilakukan terhadap Undang-Undang disebut bahan hukum primer sedangkan data yang diperoleh dari perpustakaan disebut bahan hukum sekunder, selain itu mengumpulkan bahan non hukum dilakukan dengan cara mengadakan interview secara sistimatis kepada beberapa masyarakat atau instansi yang dianggap ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas dalam Skripsi ini. Metode penelitian ini adalah yang didasarkan apa yang ada dimasyarakat maupun instansi yang bersangkutan dengan penulisan suatu karya ilmiah.

Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013, menyebutkan: ”Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye oleh pelaksana dan peserta kampanye, kepada pelaksana dan peserta kampanye dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD”. Hal tersebut dikarenakan bahwa sampai saat sekarang ini belum ada peraturan Perundang-Undangan yang secara khusus mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kampanye masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Seharusnya para Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) harus bertindak jujur dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum (politik uang, kampanye terselubung, dan pelanggaran lain-lainnya) ndisaat mengikuti pencalonan sebagai seorang wakil rakyat yang akan dipilih nantinya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dalam tingkat dan hal apapun dan melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan yang ada dalam Perundang-Undangan yang telah berlaku (terutama Perundang-Undangan yang berkaitan tentang Pemilihan Umum (Pemilu))

 

Kata Kunci : Pemilihan Umum Dan Kampanye Terselubung.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Anonim, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Cet. II, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional dan Balai Pustaka, Jakarta.

Amzulian Rifai, 2003, Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah, Cet. I, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

Amiruddin dan A. Zaini Bisri, 2006, Pilkada Langsung Problem dan Prospek Sketsa Singkat Perjalanan Pilkada 2005,Cet. I, Pustaka Pelajar, Jawa Tengah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.