KEDUDUKAN HAK MILIK BANGUNAN OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) DIATAS TANAH MILIK WARGA NEGARA INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Hukum di Indonesia mengatur hanya seorang Warga Negara Indonesia (selanjutnya disebut WNI) saja yang dimungkinkan mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan tanah (dalam hal kempemilikan/penguasaan terhadap tanah), yang dimaksud dengan ”hubungan sepenuhnya” adalah menguasai dan menggunakan tanah yang bersangkutan dengan hak milik. Dalam hal yang sangat khusus orang-orang asing boleh menguasai dan menggunakan tanah dengan Hak Milk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan itupun hanya selama satu tahun.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, pada penelitian hukum jenis ini, acap kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan Perundang-Undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Di samping sumber-sumber penelitian yang berupa bahan-bahan hukum, peneliti hukum juga dapat menggunakan bahan-bahan non-hukum apabila dipandang perlu, yaitu berupa buku-buku mengenai Ilmu Politik, Ekonomi, Sosiologi, Filsafat, Kebudayaan ataupun laporan-laporan penelitian non-hukum dan jurnal-jurnal sepanjang mempunyai relevansi dengan topik penelitian.
Kebutuhan tanah dan rumah bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia semakin meningkat. Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 42 dan Pasal 43, diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Pakai, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 dan kemudian diganti dengan nomor 8 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Orang Asing, tidak lain adalah untuk memberikan kemudahan yang diciptakan oleh pemerintah tersebut diharapkan akan mendapat suasana kondusif bagi pelaku-pelaku ekonomi, agar tidak ragu-ragu untuk berinvestasi di Indonesia.
Perlu adanya kejelasan dalam penerapan hukum mengenai siapa saja (aparatur) yang berhak mengawasi pemakaian tanah oleh orang asing dan kejelasan serta pemberian sanksi bagi orang asing yang melakukan pelanggaran atau penyelundupan hukum dalam perolehan pemilikan hunian tempat tinggal di Indonesia. Agar setiap orang mempunyai kesadaran hukum dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara, orang lain dan diri sendiri.
Kata Kunci : HGU, HGB, Orang Asing.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku Bacaan.
Erwiningsih dan Winahyu, 2009, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Cetakan ke-1,Penerbit: Total Media, Yogyakarta.
Ginting dan Darwin, 2010,Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis: Hak Menguasai Negara Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia, Penerbit: Ghalia Indonesia, Jakarta.
Harsono dan Boedi, 1999,Hukum Agraria Indonesia, Penerbit: Djambatan, Jakarta.
Herwati, Dkk, 2005, Memahami Hak Atas Tanah: Dalam Praktek Advokasi, Penerbit: Cakra Books, Surakarta.
Hutagalung dan Arie S, 2005,Tebaran Pemikiran: Seputar Masalah Hukum Tanah, Penerbit: Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.