MASALAH KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM KEDUDUKAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN ORANG TUA ANGKATNYA DALAM BENTUK MENURUT HUKUM PERDATA WARIS YANG BERLAKU DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Wewenang orang tua adopsi dalam hal pembagian warisan baik itu dilakukan seluruhnya, sebagian atau tidak sama sekali, sangatlah bergantung pada budi pekerti atau tingkah laku sehari-hari dari ahli warisnya (anak adopsi (anak angkat) tersebut). Anak adopsi (anak angkat) pada umumnya berhak mewaris harta gono-gini dari orang tua adopsinya sedangkan terhadap harta asal orang tua adopsinya dapat diwarisi apabila : Harta gono-gini orang tua adopsinya tidak mencukupi untuk kelangsungan hidup anak adopsi (anak angkat)nya; Pewarisan harta asal tersebut adalah atas kata sepakat dari mereka yang bersangkutan atau mereka yang berhak.
References
DAFTAR PUSTAKA
Bastian Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat Hukumnya Dikemudian Hari, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.
Bushar Muhammad, Pokok-pokok Hukum Adat, Penerbit Pradya Paramita, Jakarta, 2007.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Penerbit Alumni Bandung, 2013.
_________________, Hukum Waris Adat, Penerbit Alumni Bandung, 2002.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.