MASALAH KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM KEDUDUKAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN ORANG TUA ANGKATNYA DALAM BENTUK MENURUT HUKUM PERDATA WARIS YANG BERLAKU DI INDONESIA

Petra Silvia Devi

Abstract


ABSTRAK

Wewenang orang tua adopsi dalam hal pembagian warisan baik itu dilakukan seluruhnya, sebagian atau tidak sama sekali, sangatlah bergantung pada budi pekerti atau tingkah laku sehari-hari dari ahli warisnya (anak adopsi (anak angkat) tersebut). Anak adopsi (anak angkat) pada umumnya berhak mewaris harta gono-gini dari orang tua adopsinya sedangkan terhadap harta asal orang tua adopsinya dapat diwarisi apabila : Harta gono-gini orang tua adopsinya tidak mencukupi untuk kelangsungan hidup anak adopsi (anak angkat)nya; Pewarisan harta asal tersebut adalah atas kata sepakat dari mereka yang bersangkutan atau mereka yang berhak.


References


DAFTAR PUSTAKA

Bastian Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat Hukumnya Dikemudian Hari, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.

Bushar Muhammad, Pokok-pokok Hukum Adat, Penerbit Pradya Paramita, Jakarta, 2007.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Penerbit Alumni Bandung, 2013.

_________________, Hukum Waris Adat, Penerbit Alumni Bandung, 2002.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.