KEKUATAN BERLAKUNYA PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG DIBUAT DI HADAPAN KEPALA KAMPUNG LONG TUYOQ KABUPATEN MAHAKAM ULU

D. Dalung Lejau

Abstract


ABSTRAK

 

Faktor-faktor yang menyebabkan Kepala Kampung dalam menangani suatu perkara atau sengketa dapat dengan mudah diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa yaitu : Faktor kerukunan dan kekeluargaan yang tinggi daripada warga masyarakat yang bersangkutan. Di dalam suasana kehidupan Kampung yang bersangkutan ternyata masih tetap tidak meninggalkan corak, ciri serta sifat daripada Kampung-Kampung jaman dahulu. Terbukti bahwa masyarakat Kampung yang bersangkutan masih menampakkan suasana kerukunan dan keakraban serta saling tenggang rasa (tepo seliro) sesama warga Kampung tersebut; Faktor kewibawaan Kepala Kampung, yang mana sangat menunjang sekali bagi terciptanya keamanan dan ketertiban Kampung karena warga masyarakat menganggap Kepala Kampung ini adalah sebagai sesepuh Kampung yang dapat mengayomi dan menjaga segala kepentingan warganya, maka atas dasar hal-hal tersebut di atas segala perselisihan yang terjadi di Kampung dapat diselesaikan oleh Kepala Kampung dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan sehingga pihak-pihak yang bersengketa setelah perkaranya diputus oleh Kepala Kampung maka mereka dapat menerima keputusan tersebut hingga pihak-pihak tadi mencapai suatu kerukunan dan perdamaian kembali seperti semula; Faktor Biaya, karena jika mengajukan suatu perkara ke Pengadilan, maka biaya akan jauh lebih besar disbanding dengan pengajuan perkara ke Kepala Kampung. Hal ini disebabkan karena pengajuan perkara ke Pengadilan kerapkali tidak efisien artinya obyek yang diperkirakan atau dipersengketakan misalnya bernilai Rp. 100.000,- tetapi ongkos perkara dan biaya lainnya sebesar Rp. 1.000.000,-

Suatu perjanjian perdamaian yang dibuat di muka Kepala Kampung ini tidak mempunyai sanksi hukum yang bersifat memaksa. Karena apabila putusan Kepala Kampung ini tidak dipatuhi dan dilaksanakan, maka pelaksanaannya tidak dapat dijalankan secara paksa. Surat perjanjian perdamaian ini hanya mempunyai kekuatan hukum sebagai suatu perjanjian atau persetujuan saja. Sehingga apabila yang bersengketa sengaja dilanggar, maka Kepala Kampung tidak dapat berbuat apa-apa untuk merealisir pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut. Dan suatu putusan dari Kepala Kampung ini hanya mempunyai sanksi hukum yang bersifat physchologis dan masyarakat saja yaitu berupa rasa malu, celaan maupun sindirin. Karena masalah pelaksanaan isi putusan Kepala Kampung semata-mata adalah sangat tergantung kepada kesukarelaan dan kesadaran dari pihak-pihak yang bersengketa.


References


DAFTAR PUSTAKA

Bintarto R., Buku Penuntut Geografi Sosial, Liberty, Yogyakarta, 1986.

Bouman, P.J., Sosiologi Begripen En Problemen, Liberty, Yogyakarta, 1980.

Imam Sudiyat, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1981.

Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1977.

________, Pertautan Peradilan Desa Kepada Peradilan Gubernemen, Bhratara, Jakarta, 1972.

Soerjono Soekanto, Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian Desa, Rajawali, Jakarta, 1986


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.