TANGGUNG JAWAB PERDATA KONSULTAN AMDAL DALAM PEMBUATAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Adhelia Astari Sugiarto

Abstract


ABSTRAK

Adhelia Astari Sugiarto, 2016, Tanggung Jawab Perdata Konsultan Amdal Dalam Pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dibawah bimbingan  Bapak Dr. Irman Syahrial, S.H, M.Hum sebagai Pembimbing I, Bapak Syamsul Bahri, S.H, M.Hum sebagai Pembimbing II.

Adapun permasalahan mengetahui bagaimana tanggung jawab konsultan Amdal terhadap analisis dampak lingkungan dan apa saja kendala yang dihadapi oleh konsultan Amdal dalam mempertanggung jawabkan analisis mengenai dampak lingkungan.

Berdasarkan hasil penelitian konsultan Amdal harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya sehingga konsultan Amdal harus dalam membuat analisis mengenai dampak lingkungan harus berhati-hati. Implikasi apabila salah dalam pembuatan Amdal adalah mengenai pertanggung jawaban. Tanggung jawab ini menyangkut ganti rugi apabila konsultan itu melakukan kesalahan dan kelalaian dalam membuat data analisis.

*Kata Kunci. Izin Lingkungan, AMDAL


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Fandeli, 2005, Analisis Dampak Lingkungan (Dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 ), Jakarta

Husin, 2005, Pengelolaan Sumber Daya Alam Terhadap lingkungan Hidup, PT Raja Grafindo, Persada,Jakarta

Imam Supardi, Lingkungan Hidup & Kelestariannya, Alumni, Bandung, 2003.

Munn, Studi Dampak Lingkungan Hidup, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1974

Silalahi, 1995, Risk Assesment dan Risk Management, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.