TANGGUNG JAWAB PERDATA KONSULTAN AMDAL DALAM PEMBUATAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Abstract
ABSTRAK
Adhelia Astari Sugiarto, 2016, Tanggung Jawab Perdata Konsultan Amdal Dalam Pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dibawah bimbingan Bapak Dr. Irman Syahrial, S.H, M.Hum sebagai Pembimbing I, Bapak Syamsul Bahri, S.H, M.Hum sebagai Pembimbing II.
Adapun permasalahan mengetahui bagaimana tanggung jawab konsultan Amdal terhadap analisis dampak lingkungan dan apa saja kendala yang dihadapi oleh konsultan Amdal dalam mempertanggung jawabkan analisis mengenai dampak lingkungan.
Berdasarkan hasil penelitian konsultan Amdal harus bertanggung jawab atas semua data yang dibuatnya sehingga konsultan Amdal harus dalam membuat analisis mengenai dampak lingkungan harus berhati-hati. Implikasi apabila salah dalam pembuatan Amdal adalah mengenai pertanggung jawaban. Tanggung jawab ini menyangkut ganti rugi apabila konsultan itu melakukan kesalahan dan kelalaian dalam membuat data analisis.
*Kata Kunci. Izin Lingkungan, AMDAL
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Fandeli, 2005, Analisis Dampak Lingkungan (Dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 ), Jakarta
Husin, 2005, Pengelolaan Sumber Daya Alam Terhadap lingkungan Hidup, PT Raja Grafindo, Persada,Jakarta
Imam Supardi, Lingkungan Hidup & Kelestariannya, Alumni, Bandung, 2003.
Munn, Studi Dampak Lingkungan Hidup, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1974
Silalahi, 1995, Risk Assesment dan Risk Management, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.