PELAKSANAAN DANA REBOISASI HUTAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2007 DI KOTA SAMARINDA

Fany Pebrilly Ping

Abstract


ABSTRAK

Pengertian Dana Reboisasi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu. Pengertian Reboisasi (go green) Adalah penanaman kembali hutan yang telah di tebang (tandus, gundul). Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu dari udara, membangun kembali habitat dan ekosistem alam, mencegah pemanasan global dengan menangkap karbo dioksida dari udara, serta dimanfaatkan hasilnya (terutama kayu). Upaya reboisasi dilakukan secara vegetative (kegiatan tanam menanam) dengan menggunakan jenis tanaman yang sesuai dengan fungsi hutan, lahan, dan kondisi setempat.Dana Reboisasi di bagi dengan imbangan 40% untuk daerah penghasil dan 60% untuk pemerintah pusat pengunaan reboisasi bagian pemerintah pusat diutamakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan diluar daerah penghasil Dana Reboisasi. Dana reboisasi di pakai untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi kegiatan pendukungnya. Dana Reboisasi merupakan penghasilan negara bukan pajak. Sejauh ini yang kita lihat disekitar kita, sudah banyak yang melakukan penanaman pohon, seperti di sekolah-sekolah atau pun di tempat lain. Usaha melestarikan lingkungan dari pengaruh dampak pembangunan adalah salah satu usaha yang perlu dijalankan. Pengolahan lingkungan yang baik dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat suatu pembangunan proyek. Pengolahan yang baik menjaga ekosistem dengan mencegah berlangsungnya pembangunan, sebab pembangunan itu perlu untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Jadi, yang penting disini adalah membangun dengan berdasarkan wawasan lingkungan bukan membangun yang berdasarkan wawasan ekonomi semata saja. Sesuai dengan dampak yang di duga akan. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penulis melakukan penelitian di Dinas Kehutanan Kota Samarinda serta wawancara kepada instansi terkait. Agar peraturan yang hidup dalam maasyarakat dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan itu harus dilengkapi dengan unsur  memaksa.

Kata kunci : Dana, Reboisasi, Pelaksanaan.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU BACAAN

Ade Iwan Setiawan, 1993, Penghijauan Dengan Tanaman Potensial, PT.

Penebar Swadaya, Hal. 144.

Arifin Arief, 1994, Hukum Lingkungan Hakekat Dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan, Cet. 1, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, Hal. 103.

Alam Setia Zain, S.H., 2005, hukum lingkungan kaidah-kaidah penggelolaan hutan, cet. 1, ed. 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal.5, 19, 51.

Bambang Pamulardi, S.H.,1995, Hukum Kehutanan Dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Cet. 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal. 378

Francois Ruf, 2005, (et al.) Dari Sistem Tebas Dan Bakar Ke Peremejaan Kembali, Salemba Empat, Hal. 282.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.