PERJANJIAN MENYEWAKAN LAGI KENDARAAN RODA EMPAT KEPADA PIHAK LAIN DAN RESIKO HUKUMNYA

Faris Fahrudin

Abstract


ABSTRAK

Dalam memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang transportasi kita mengenal berbagai macam alat transportasi. Salah satunya yang kita kenal adalah mobil (roda empat). Kini alat transportasi mobil (roda empat) berkembang dengan pesat di dukung oleh laju perkembangan kebutuhan ekonomi masyarakat yang semakin tinggi.

Adanya perusahaan jasa persewaan mobil (roda empat) akan sangat membantu masyarakat untuk bisa menggunakan waktunya secara efektif dan efesien. Karena mereka tidak perlu lagi membeli mobil (roda empat) dulu baru dapat menikmati fasilitas mobil (roda empat) yang dikehendaki, cukup dengan menggunakan jasa persewaan mobil (roda empat) yang ada maka tercapai juga tujuan dan fasilitas yang diinginkan.

             Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi wanprestasi adalah melalui jalan musyawarah antara para pihak dengan memperhatikan isi dari perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Jika melalui jalan tersebut belum bisa menyelesaikan masalah yang ada, maka diambil solusi lain dengan kesepakatan para pihak.


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 2009.

------------------ Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Gratindo Persada, Jakarta, 2008.

J. Satrio, Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku 1, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2001.

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1986.

Mashudi & Moch. Chidir Ali, Pengertian-pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2013.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.