PENENTUAN PAJAK SARANG BURUNG WALET BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Jeremy Ryan

Abstract


ABSTRAK

  Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan asli dari potensi suatu daerah. Salah satu sumber dari pendapatan asli daerah adalah pajak daerah oleh karena itu perlu digali potensi yang ada di daerah tersebut. Kabupaten Kutai Barat mempunyai banyak potensi pajak daerah salah satunya adalah pajak Sarang Burung Walet. Usaha sarang burung dengan menangkarkan burung untuk diambil sarangnya, burung yang dibudidayakan adalah burung walet dan sriti. Potensi dari pajak sarang burung ini cukup besar tapi bagaimana sistem penerimaan sarang burung tersebut sebenarnya. Potensi penerimaan pajak sarang yang begitu besar apakah mampu digali dengan maksimal atau malah terhambat oleh kendala-kendala yang sulit dipecahkan. Tujuan dari penelitian ini bagi pemerintah daerah adalah untuk memberi masukan bagaimana meningkatkan penerimaan pajak sarang burung yang ada sesuai dengan potensi pajak tersebut yang cukup besar dan meningkatkan kesadaran pengusaha sarang burung tentang sistem penerimaan pajak sarang burung tersebut.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur

Badudu, Zein, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994), Cetakan Ke-1

Tubagus Chairil Amachi Zandjani, Perpajakan, (Jakarta: PT. Gramedia Utama, 1992)

Darwin, Pajak Daerah & Retribusi Daerah, Mitra Wacana Media, jakarta.Edisi Pertama, 2010

Bohari, Pengantar Hukum Pajak, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995), Cet. Ke-2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.