PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI

Ardila Oktavia

Abstract


ABSTRAKSI

Dalam pemeriksaan sidang Pengadilan, untuk menemukan kebenaran materiil, pembuktian adalah hal yang mutlak harus dilakukan karena didalamnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti yang sah serta barang bukti. Keterangan terdakwa adalah salah satu alat bukti sah yang akan diperiksa, akan tetapi hampir sebagian besar terdakwa mencabut keterangan yang diberikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat Pemeriksaan disidang Pengadilan. Berdasarkan  penelitian yang telah dilakukan yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum atas pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan dan bagaimana implikasi yuridis terhadap pencabutan keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif dan disimpulkan bahwa Pencabutan keterangan terdakwa dipengadilan harus berdasarkan alat bukti dan alasan yang mendasar dan logis guna mendukung pencabutan keterangannya dipersidangan. Implikasinya adalah apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa (tersangka) ditingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti dipersidangan karena isinya tidak benar dan tidak ada nilainya sama sekali dalam pembuktian.

Kata Kunci : Pembuktian, Keterangan Terdakwa, Pencabutan Keterangan Terdakwa


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adnan paslyadja, 1997, Hukum Pembuktian, Pusat Diklat Kejaksaan RI, Jakarta

Andi Hamzah, 1983, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

Andi Sofyan, dan Abd. Asis, 2014, Hukum Acara Pidana, Suatu Pengantar, Penerbit Prenadamedia Group, Jakarta.

Darwan Prints, 1998 Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Hari sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian,saksi, Penerbit Sinar Wijaya, Surabaya


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.