MASALAH HAK WARIS ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN KEDUA MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
ABSTRAK
Masalah hak waris atas harta bersama dalam perkawinan kedua menurut hukum islam Untuk menjawab masalah ini untuk lebih memudahkan siapa yang berhak cukup kita melihat siapa yang meninggal dan yang ditinggalkannya juga ada hubungan dengan yang meninggal, misalnya yang mininggal dunia katakan saja bapaknya, dari perkawianan istri pertama dan istri kedua sama – sama memiliki keturunan, maka dari anak – anak yang ada hubungan darah dari bapaknya itu dapat mewarisi harta peninggalan dari bapak yang telah meninggal, untuk itu siapa yang berhak atas harta waris tersebut anak – anak dari perkawianan pertama dan kedua juga istri kedua dari perkawinan kedua juga memiliki hak atas waris tersebut, juga termasuk hutang – hutang si yang meninggal menjadi tanggung jawab ahli waris yang di tinggalkan. Faktor – Faktor Yang Menjadi Sebab Tidak Mendapatkan Waris pertama faktor sebab membunuh, kedua faktor sebab perbedaan agama dan yang ketiga faktor walak atau budak, faktor – faktor inilah yang menghalangi untuk dapat menerima waris sebagaimana tersebut diatas disebut Hijab Hirman bilwashfi.
Full Text:
PDFReferences
Ahnan, Maftuh, Mutiara Hadits Shahih Bukhari, Bintang Pelajar, Bandung, 2003.
Ali, Chidir, Yurisprudensi Hukum Perdata Islam Di Indonesia, PT. Alma’arif, Bandung 2004.
As-Shabuni, Muhammad Ali, Hukum Waris Dalam Syari’at Islam, Diponegoro, Bandung, 1998.
Badrulzaman, Mariam Darus, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya (Kumpulan Karangan), Alumni, Bandung 1981.
Darmansyah Hasim, Asas – Asas Hukum Mawarist, Fakultas Syari’ah, IAN Antasari, Banjarmasin, 1981.
Hasan. A, Terjemah Bulughul Mara’m, Diponegoro, Bandung, Cet Ketujuh, 1999.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.