PENGGELAPAN ANGSURAN DEBITUR DAPAT TERJADI PADA BANK MANDIRI CABANG SAMARINDA SEBERANG
Abstract
ABSTRAK
Tawaro tinjauan yuridis tindak pidana penggelapan terhadap angsuran debitur Bank Mandiri Cabang Samarinda Seberang. Studi Kasus Nomor:245/Pid.B/2014/PN.Smr (di bawah bimbingan H. Syamsuddin, S.H.,M. Hum selaku pembimbing I dan Farahwati, S.H., M,Si selaku pembimbing II).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam putusan Nomor: 245/Pid.B/2014/PN.Smr serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa penggelapan terhadap angsuran debitur Bank Mandiri Cabang Samarinda Seberang
Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan tipe penelitian deskriptif yaitu penganalisaan data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan objek. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis yaitu kajian terhadap peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Hasil penelitian yang dilakukan ini adalah diketahuinya pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam kasus Putusan Nomor:245/Pid.B/2014/PN.Smr. Pembuktian yang dilakukan berdasarkan fakta- fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan adanya barang bukti. Terdakwa didakwakan dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 49 ayat (1) ke-a, ke-b, ke-c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan dakwaan kedua Pasal 374 KUHP. Dan diketahuinya dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa penggelapan terhadap angsuran debitur Bank Mandiri Cabang Samarinda Seberang, yang dimana dalam perkara ini majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, majelis hakim mendapatkan keyakinannya dengan menekankan nilai-nilai hukum terhadap proses siding yaitu terhadap alat-alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Sanksi pidana yang diputuskan adalah 3 (tiga) tahun penjara.
Kata Kunci. Penggalapan, tindak pidana.
References
DAFTAR PUSTAKA
Poernomo, Bambang. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalilea: Jakarta.
Soedjono Dirjdosiswono. 1983. Penanggulangan Kejahatan (CrimePrevention), Alumni: Bandung.
Moeljatno. 1985. Asas Asas Hukum Pidana. Bina Aksara: Jakarta
Effendy, Rusli. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana. Loppen UMI: UjungPandang.
Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT.CitraAdidaya Bakti: Bandung.
Soejono. 1995. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia.Rineka Cipta: Jakarta.
Waluyadi. 2003. _.
Hamzah Andi 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Rineka Cipta: Jakarta.
Farid, Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana I. Sinar Grafika: Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.