PENGGELAPAN ANGSURAN DEBITUR DAPAT TERJADI PADA BANK MANDIRI CABANG SAMARINDA SEBERANG

Tawaro Tawaro

Abstract


ABSTRAK

 

Tawaro tinjauan yuridis tindak pidana penggelapan terhadap angsuran debitur Bank Mandiri Cabang Samarinda Seberang. Studi Kasus Nomor:245/Pid.B/2014/PN.Smr (di bawah bimbingan H. Syamsuddin, S.H.,M. Hum selaku pembimbing I dan Farahwati, S.H., M,Si selaku pembimbing II).

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian unsur-unsur tindak pidana  yang  diberlakukan dalam  putusan  Nomor: 245/Pid.B/2014/PN.Smr serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan  pidana  terhadap  terdakwa  penggelapan terhadap angsuran debitur Bank Mandiri  Cabang Samarinda Seberang

Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan tipe penelitian deskriptif yaitu penganalisaan data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan  cara  menjelaskan  dan  menggambarkan  kenyataan  objek. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis yaitu kajian terhadap peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Hasil penelitian yang dilakukan ini adalah diketahuinya pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam kasus Putusan Nomor:245/Pid.B/2014/PN.Smr. Pembuktian yang dilakukan berdasarkan fakta- fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan adanya barang bukti. Terdakwa didakwakan dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 49 ayat (1) ke-a, ke-b, ke-c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan dakwaan kedua Pasal 374 KUHP. Dan diketahuinya dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa penggelapan terhadap angsuran debitur Bank Mandiri Cabang Samarinda Seberang, yang dimana dalam perkara ini majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, majelis hakim mendapatkan keyakinannya dengan menekankan nilai-nilai hukum terhadap proses siding yaitu terhadap alat-alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap  dipersidangan. Sanksi pidana  yang  diputuskan  adalah  3 (tiga) tahun penjara.

 

Kata Kunci. Penggalapan, tindak pidana.


References


DAFTAR PUSTAKA

Poernomo, Bambang. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalilea: Jakarta.

Soedjono Dirjdosiswono. 1983. Penanggulangan Kejahatan (CrimePrevention), Alumni: Bandung.

Moeljatno. 1985. Asas Asas Hukum Pidana. Bina Aksara: Jakarta

Effendy, Rusli. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana. Loppen UMI: UjungPandang.

Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT.CitraAdidaya Bakti: Bandung.

Soejono. 1995. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia.Rineka Cipta: Jakarta.

Waluyadi. 2003. _.

Hamzah Andi 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),Rineka Cipta: Jakarta.

Farid, Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana I. Sinar Grafika: Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.