PELAKSANAAN GROSSE AKTA SEBAGAI PENGAKUAN HUTANG DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) CABANG KUTAI TIMUR
Abstract
ABSTRAK
Dalam penerapan atau pelaksanaannya tidaklah mudah untuk menentukan apakah grosse akta yang diajukan telah memenuhi syarat formal maupun materiil. Terutama yang menyangkut persyaratan materiil dari grosse akta tersebut. Dalam praktek banyak menimbulkan masalah karena perkembangan dalam msayarakat adanya grosse akta yang didasarkan pada perjanjian kredit dari bank sebagai perjanjian pokok. Grosse akta pengakuan hutang yang ditimpali dengan perjanjian lain berupa kuasa menjual dan atau kuasa memasang hak tanggungan dan lain-lain dalam satu grosse akta tidak diperbolehkan karena menyebabkan rancaunya dalam pelaksanaan eksekusi, yaitu apakah eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap grosse akta pengakuan hutang atau terhadap sertifikat hak tanggungan. Sehingga hal ini menyalahi kaidah hukum yang diatur dalam pasal 224 HIR dan fatwa MA No. 213/229/85/UM-TU/Pdt tanggal 16 April 1985 sehingga grosse aktapengakuan hutang itu tidak murni pengakuan hutang debitur kepada kreditur dalam jumlah tertentu dan menyebabkan grosse akta pengakuan hutang tersebut batal demi hukum dan pelaksanaan eksekusinya tidak dapat dilaksanakan. Dan mengenai pembayaran secara mengangsur, bunga dan denda serta biaya lain-lain untuk ongkos eksekusi yang ditimpali dalam satu grosse akta pengakuan hutang tidak dapat dibenarkan sesuai dengan sifat grosse akta tersebut yang harus murni pernyataan sepihak dari debituryang mengakui berhutang sejumlah uang tertentu kepada kreditur yang seusai dengan kaidah dalam pasal 224 HIR dan fatwa MA No. 213/229/85/UM-TU/Pdt tanggal 16 April 1985, sedangkan pencamtuman klausul tentang pembayaran secara mengangsur, bunga dan denda serta biaya lain-lain untuk ongkos eksekusi sebaiknya dicantumkan dalam akta perjanjian kredit saja. Prosedur eksekusi grosse akta pengakuan hutang tidak harus melaluiPengadilan Negeri, namun dalam praktek serung terjadi bahwa permohonan atas grosse akta pengakuan hutang harus melewati proses pengadilan terlebih dahulu dan tidak dapat langsung dimihonkan eksekusi terhadap grosse akta pengakuan hutang dan hal ini memerlukan waktu yang lama. Sedangkan bank pemerintah Bank Rakyat Indonesia Cabang Kutai Timur maka akan diserahkan pada KP2LN dan PUPN, meskipun demikian bila instasi tersebut mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri maka Pengadilan tidak boleh menolak dengan alasan bukan wewenang Pengadilan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Andrea, Fockema, Rectsgleerd Handrwooddenboek, Diterjemahkan oleh Walter.
Bachar, Djazuli, Putusan Perkara Perdata, Jakarta, Akademi Pressindo, 1987.
Badrulzaman, Marian darus, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1983.
Daud, Wahab, HIR-RBG dan Undang-undang Mahkamah Agung RI, Pamator Pressindo, Jakarta, 1988.
Harahap, M. Yahya, Kedudukan Grosse Akta dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Media Notariat, 1988.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.