MEKANISME ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SAMARINDA

Ridarmawan Ridarmawan

Abstract


Abstrak

 

Tanah adalah sumber daya alam terpenting saat ini, dimana hampir setiap kegiatan manusia berkaitan dengan tanah, baik untuk tempat permukiman maupun sumber mata pencaharian. Tanah bukan saja dilihat dari hubungan ekonomis sebagai salah satu faktor produksi, tetapi lebih dari itu tanah mempunyai hubungan emosional dengan masyarakat.

Hubungan manusia dengan bumi terus berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Hubungan itu bahkan menjadi semakin rumit sebagai akibat dari penguasaan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kegiatan alih fungsi tanah Pertanian harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, agar semua pihak yang bersangkutan dalam pengalihan fungsi tanah Pertanian lebih meningkatkan kinerjanya dan lebih selektif dalam pemberian izin, sehingga pengendalian alih fungsi tanah Pertanian tidak mempengaruhi produksi pangan dan juga pembangunan tetap bisa ditingkatkan, dan pada akhirnya tercapai tujuan pokok kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat Indonesia selanjutnya.


References


Daftar Pustaka

A. Buku-buku :

Bambang Sunggono, 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Pustaka Jaya

Badan Pusat Statistik Kota Pekalongan, 2009. Pekalongan Dalam Angka. Pekalongan

Emil Salim, 1993. Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Jakarta : LP3ES.

Guntur Setiawan, 2004. Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya

Harsono, Boedi, 2002. Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan. 2003. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.