PERDAGANGAN ANAK(Trafficking) DAN PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Semakin berkembangnya zaman maka semakin banyak pula tindak pidana yang terjadi. Salah satu contoh tindak pidana yang akhir-akhir ini terjadi yaitu perdagangan anak. Beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perdagangan anak, diantaranya yaitu Faktor Ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor Pendidikan.
Kata Kunci : Perdagangan Anak, Perlindungan Anak
References
Buku – buku Abdulsyani, Sosiologis Kriminalitas, Penerbit Remadja Karya CV, Bandung. 1987
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Penerbit Nuansa, Bandung, 2006.Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Penerbit Akademia Presindo, Jakarta, 1985.
Bambang Poernomo, “Pola Dasar Teori dan Azas Umum Hukum Acara Pidana”, Yogayakarta : Penerbit Liberty, 1988. “Perkembangan Standar Penegakan
Hukum”, Artikel di dalam Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, 31 – 01 – 2001.
Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Penerbit PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2005.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2004. JURNAL ILMU HUKUM
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.