PERLINDUNGAN HUKUM YANG DAPAT DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA ATAU PIHAK PEMBELI ATAS JUAL BELI HARTA GONO-GINI YANG HUBUNGANNYA DENGAN KEWENANGAN SALAH SATU PIHAK DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN
Abstract
Untuk melakukan perbuatan hukum atas harta gono-gini, baik suami atau isteri mempunyai hak yang sama dan seimbang, asalkan dengan persetujuan kedua belah pihak baik yang menyangkut penggunaan, pengurusan dan perolehannya. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, dikatakan bahwa mengenai harta bersama (gono- gini) suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam perlindungan hukum terhadap transaksi jual beli harta gono-gini kepada pihak ketiga atau pembeli, unsur persetujuan mengenai penjualan harta gono- gini harus ada. Sedangkan unsur itikad baik dari pihak pembeli, baru dipertimbangkan berikutnya. Hal ini menimbulkan karena kenyataan ini justru mengaburkan fungsi hukum sebagai pengayom atau pelindung kepentingan manusia, yang sebenarnya mereka yang beritikad baik sejauh mungkin mendapat perlindungan hukum. Undang-undang sebagai aturan hukum yang berlaku umum, pada dasarnya telah membagi hak dan kewajiban secara seimbang kepada setiap orang. Dengan kata lain setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di muka undang-undang.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul A’ala Maududi, Pedoman Perkawinan Dalam Islam, Darul Ulum Press, Jakarta, 1987.
Achmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Liberty, Yogyakarta, 1977. Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta, 1987.
Kholilah Marhijanto, Perkawinan Sakinah, Tiga Dua, Surabaya, 1995.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.