TINJAUAN YURIDIS TENTANG HUKUMAN PIDANA KUMULATIF TERHADAP TINDAK TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009

Adriansyah Adriansyah

Abstract


ABSTRAK

Bahwa sikap penegak hukum terhadap Tindak penyalahgunaan
Narkotika pada dasarnya aktif karena Tindak pidana yang diatur
dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
merupakan delik relatif. Walaupun tidak ada pengaduan
penuntutan hanya ada laporan atau informasi tentang adanya
Tindak penyalahgunaan Narkotika, maka penegak hukum melihat
adanya Tindak semacam ini tetap akan memproses sesuai dengan
hukum yang berlaku. Dalam peristiwa pengaduan tidak
diperuntukkan menuntut peristiwanya, akan tetapi menuntut
orangnya yang melakukan Tindak penyalahgunaan Narkotika
tersebut.


References


DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya

Paramita, Jakarta, 2008.

Andi Hamzah dan R.M. Surachman, Kejahatan Narkotika dan

Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta,

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2009.

Leden Marpaung, Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum

(Delik), Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

______________, Proses Penanganan Perkara Pidana, Bagian

Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

O.C. Kaligis Q Associates, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia,

Alumni, Bandung, 2009.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.