TINJAUAN YURIDIS TENTANG HUKUMAN PIDANA KUMULATIF TERHADAP TINDAK TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Abstract
ABSTRAK
Bahwa sikap penegak hukum terhadap Tindak penyalahgunaan
Narkotika pada dasarnya aktif karena Tindak pidana yang diatur
dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
merupakan delik relatif. Walaupun tidak ada pengaduan
penuntutan hanya ada laporan atau informasi tentang adanya
Tindak penyalahgunaan Narkotika, maka penegak hukum melihat
adanya Tindak semacam ini tetap akan memproses sesuai dengan
hukum yang berlaku. Dalam peristiwa pengaduan tidak
diperuntukkan menuntut peristiwanya, akan tetapi menuntut
orangnya yang melakukan Tindak penyalahgunaan Narkotika
tersebut.
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya
Paramita, Jakarta, 2008.
Andi Hamzah dan R.M. Surachman, Kejahatan Narkotika dan
Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2009.
Leden Marpaung, Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum
(Delik), Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
______________, Proses Penanganan Perkara Pidana, Bagian
Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
O.C. Kaligis Q Associates, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia,
Alumni, Bandung, 2009.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.