DOMINAN DIPERGUNAKANNYA BENTUK USAHA PERSEKUTUAN KOMANDITER DIBANDINGKAN DENGAN FIRMA DALAM PRAKTEK

Andi Muliana

Abstract


ABSTRAK

Faktor – faktor yang mendorong pengusaha memilih bentuk usaha persekutuan Komanditer dibandingkan dengan Firma dalam prakteknya di Kota Samarinda adalah sebagai berikut :Persekutuan Komanditer lebih muda menghimpun modal dengan cara mengeluarkan saham – saham, sedangkan pada Firma hal tersebut tidak dapat dilakukan; Persekutuan Komanditer bisa terdiri atas satu orang, sedangkan Persekutuan dengan Firma harus terdiri atas lebih satu orang; Pada persekutuan dengan Firma anggotanya biasanya dari lingkungan keluarga, sedangkan pada Persekutuan Komanditer orang luar dapat menjadi anggota sehingga mulunya dapat lebih terjamin ; Pembagian kerja yang jelas diantara para sekutu, karena adanya motivasi yang berbeda diantara mereka, sehingga jelas tanggung jawab dari masing – masing anggota, akibat  selanjutnya manajemennya menjadi terkontrol dengan baik. Sedangkan hambatan – hambatan  yang ada dalam Persekutuan dengan Firma setiap sekutu adalah sebagai berikut : Lingkungan para sekutu terbatas atau tidak luas; Dalam Persekutuan dengan Firma peranan modal dan peranan sekutu menjadi satu sehingga tidak dapat dipisahkan antara pengurus dengan anggota-anggotanya yang memasukan modalnya; Adanya tanggung jawab tanggung menanggung ( Pasal  18 KUHD ).


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad. Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung 1991.

Achmad Ichan. Hukum Dagang. Cetakan Ketiga. Pradnya Paramita. Jakarta 2006.

Ali Rido R. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Alumni Bandung 2007.

Kansil C.S.T. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Buku Kesatu Hukum Dagang Menurut KUHD dan KUHPerdata Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

KRMT Tirtodiningrat, Ictisar Hukum Perdata dan hukum Dagang, PT Pembangunan, Jakarta, 1995.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA



Contact person :

Amin Slamet

Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia

Email : journalofl@gmail.com

Telp: 0541-743390

Lisensi Creative Commons
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.