INPLEMENTASI UNDANDG UNDANG KEPEMUDAAN TAHUN 2009 TENTANG BATAS USIA MENJADI KETUA/ANGGOTA ORGANISASI KEPEMUDAAN DI BAWAH UMUR 30 TAHUN
Abstract
ABSTRAK
Upaya pemberdayaan Organisasi Kepemudaan yang dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga RI masih ditenggarai beberapa permasalahan padahal hal tersebut berperan penting terhadap pembangunan kepemudaan nasional. Fokus penelitian ini adalah pemberdayaan Organisasi Kepemudaan nasional pasca terbitnya Undang-Undang Kepemudaan Tahun 2009.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan belum berhasil dan membutuhkan peninjauan kembali terkait peraturan Undang-Undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009. Hal ini disebabkan sosialisasi peraturan yang belum merata dan tingginya penolakan peraturan pembatasan usia pemuda; rendahnya koordinasi kemitraan strategis; minimnya ikatan yang terjalin antara Organisasi Kepemudaan nasional dengan Kemenpora; serta bantuan dana untuk program kerja Organisasi Kepemudaan nasional yang dianggap masih belum memadai.
References
DAFTAR PUSTAKA
A.BUKU
………......Muhammad Amir P. Ali. Pemuda, Pancasila dan Bhinneka tunggal Ika. Diterbitkan pertama kali oleh Penerbit Ombak, Thn 2010
Mahendra, Yusril Ihza. Ideologi dan Negara. Jakarta: Rajawali Press, 1999.
Masdiana,Erlangga dkk.Peran Generasi Muda dalam Ketahanan Nasional.Jakarta: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, 2008.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Konstitusi Press, 2006.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Contact person :
Amin Slamet
Faculty of Law. 17 August 1945 University of Samarinda
Jl.Ir.H.Juanda, No.80. Samarinda. East Kalimantan. Indonesia
Email : journalofl@gmail.com
Telp: 0541-743390
Journal of Law is licensed below Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.